A-TIMES.ID, MANADO – Maksud dan tujuan dengan ada Perda Irigasi bukan hanya untuk pertanian saja. Namun salah satunya untuk kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikan Anggota Pansus Irigasi DPRD Provinsi Sulut, Berty Kapojos di sela-sela pembahasan, Selasa (22/6).
“Iya. Tapi juga bagaimana dengan kepentingan masyarakat yakni tambak ikan juga dan kolam. Sebab, masyarakat khususnya di kabupaten Minahasa Utara (Minut) inginkan nantinya Minut itu ke depan menjadi Kabupaten Nila,” ujar Kapojos.
Lanjut Ketua Komisi 3 ini, bahwa Minut khususnya daerah Tatelu memiliki sistem pengairan yang begitu baik, sehingga masyarakat pencariannya untuk berbudi daya ikan tawar khusus Nila.
“Itu yang dimaksud. Sehingga ke depan menjadikan Minut adalah Kabupaten Nila,” ucapnya. Dirinya juga memberi dukungan dan mendorong Pemerintah Kabupaten Minut agar dapat dibuatkan Perda.
“Baiknya bisa jadi salah satu kabupaten penghasil Nila terbanyak. Karena kabupaten Nila belum tentu. Sebab di Minut juga kabupaten penghasil buah,” tutupnya. (***)
Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Harimanado
Komentar