A-TIMES,LIMBOTO – Sidang Gugatan Perdata antara penggugat Rusli Habibie dan Rustam Akili sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Limboto, memasuki babak baru.
Sidang lanjutan yang digelar terbuka untuk umum, Rabu (12/1) lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Dr. Abdurahman Konoras, S.H., MH.
Pakar hukum yang juga dosen pada Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado itu, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam materi gugatan yang disampaikan pihak penggugat.
Dalam kajiannya, kata Konoras, ikatan perjanjian yang menjadi dasar gugatan itu tidak memenuhi syarat hutang piutang.
“Setelah kita kaji perjanjian ini tidak jelas karena perjanjian harus ada syarat-syarat kemudian wanprestasi itu harus lahir dari perjanjian, wanprestasi itu kan ingkar janji dan wanprestasi itu harus tertuang dalam perjanjian ini yang tidak dijelaskan secara detail dalam gugatan”, terangnya.
“Ini sudah masuk di wanprestasi seharusnya perjanjian dulu dan kapan itu wanprestasi, kapan itu dia (Rustam.red) tidak bayar. Tidak ada perjanjian secara tertulis mereka hanya menyampaikan secara lisan”, sambung Konoras.
Kejanggalan lain yang diungkapkan saksi ahli adalah tentang kwitansi yang dijadikan bukti dalam gugatan, tidak menuangkan secara jelas dan rinci nominal uang yang dipinjam dan untuk apa kegunaannya.
“Kwitansi bukti penyerahan uang harus ditulis lengkap, namanya siapa yang serahkan kemudian jumlahnya juga bilangnya ditulis dengan huruf tanggal serta tanda tangan kemudian meterai berapa yang dipakai ini kan tidak di tulis lengkap. Jadi secara hukum itu tidak sempurna, nanti hakim yang akan menilai kita tidak bisa mendahului “, ungkapnya.
Keterangan saksi ahli Dr. Abdurahman Konoras, dalam persidangan, ditepis Jufri, pengacara penggugat. Menurutnya, dalam kasus perdata tidak mengenal yang namanya keterangan ahli.
” Pada prinsipnya kami dari pihak penggugat sah-sah saja kalau tergugat menghadirkan seorang ahli, walaupun tadi saya sudah menjelaskan kalau rujukannya kita RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten) maupun KAUHPerdata alat bukti untuk hukum acara perdata itu tidak ada disitu keterangan ahli yang ada itu adalah bukti tertulis kemudian saksi, persangkaan, pengakuan kemudian ada sumpah,” terangnya.
Di satu sisi, Jufri mengakui kehadiran seorang saksi ahli dalam kasus ini sangat membantu mereka dalam perkara perdata.
“Makanya tadi saya mempertanyakan kehadiran seorang saksi dan pada prinsipnya kami terbantukan dengan hadirnya ahli, terbantunya dari sisi akhirnya terang benderang bahwa perjanjian itu bisa dalam yang tertulis bisa juga tidak tertulis”, papar Jufri.
“Artinya lewat telepon itu juga memenuhi kategori perjanjian. Dan kenapa dia tidak tertulis karena sebenarnya syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata hanya menyebutkan kesepakatan disitu tidak ada menyebut tertulis maupun tidak tertulis di situ hanya menyebut sepakat dan cakap. Nah penggugat dan tergugat ini kan sama-sama cakap”, tandas Jufri.
Terpisah pengacara tergugat, Susanto Kadir menyampaikan, saksi ahli ini kita ajukan karena sejak awal persidangan, mulai kita membaca gugatannya mereka kemudian kita eksepsi juga duplik serta mengikuti fakta-fakta sidang terungkap dalam sidang itu bahwa memang benar ada aliran uang dari Rusli Habibie ke Rustam Akili.
“Tapi pertanyaannya, apakah uang ini benar adalah pinjaman, Apakah ini hutang dari tergugat (klien,red), ini yang ingin kami buka,” Beber Susanto.
Lanjut Susanto, dalam persidangan sebelumnya, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan baik dari pihak tergugat maupun penggugat tidak bisa membuktikan apakah itu pinjaman atau hutang. “Mereka hanya menerangkan bahwa ada uang dari Rusli Habibie ke Rustam Akili,” tandas Susanto.
Terungkap juga dalam persidangan, bahwa dana itu adalah biaya yang dikeluarkan oleh penggugat RH kepada tergugat Rustam untuk mengurusi kepentingan pribadi dari penggugat RH.
Apa saja yang diurusi dengan biaya itu sudah terungkap dalam fakta persidangan, yaitu mengurusi persoalan hukum dan politik yang dihadapi penggugat, tambahnya.
Menurutnya, di hadirkan seorang ahli ini untuk menjelaskan norma dari suatu perjanjian khusunya menyangkut pasal 1338 dan pasal 1320 KUHPerdata, dan tadi menurut ahli orangnya cakap iya, tapi syarat kesepakatan tidak terjadi dan kalau tidak ada kesepakatan berarti tidak ada perjanjian namun mereka berdalih bahwa ada perjanjian sepihak karena katanya ada pengakuan hutang menurut ahli pengakuan diluar sidang tidak bisa dipakai karena belum ada pengakuan dihadapan majelis.
“Kemudian syarat objektif itu harus menyebutkan kepentingannya atau tujuannya harus jelas disebutkan dengan rinci pinjam meminjam uang ini untuk apa, fakta-fakta sidang itu tidak ada. Dan ahli menjelaskan syarat objektif itu hal-hal tertentu harus jelas, rinci dan detail.
“Terkait tenggat waktu kalau ada perjanjian sejak kapan perjanjian itu dibuat. Begitu juga kalau wanprestasi kapan wanprestasi itu dihitung ini yang tidak jelas, seharusnya mereka (penggugat.red) memahami ini”, tutup Susanto Kadir.(***).
Editor : Amrain Razak
Layout : Didit
Sumber : Relatif.id/***
Komentar