A-TIMES,BITUNG — Duo nahkoda Kota Bitung mengajak para wajib pajak Kota Bitung patuh lapor kewajibannya. Keduanya telah buktikan, melapor semua penghasilan ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Kota Bitung sebelum jatuh tempo 31 Maret 2022.
Info didapat, Wali Kota Bitung, Ir Maurits Mantiri MM melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2021 sejak 10 Maret 2022.
Sementara Wakil Wali Kota Hengky Honandar SE, telah melakukan pelaporan SPT PPh tahun pajak 2021 tanggal 23 Maret 2022.
Seperti diketahui, SPT adalah dokumen yang yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. Baik untuk objek pajak maupun non pajak.
Sedangkan PPh dalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Aktifis Bitung Muzakir Polo Boven memberikan apresiasi pada kedua pimpinan Bitung Hebat ini.” Luar biasa sebagai pemimpin kota Bitung keduanya patut dicontoh dan ini bukti nyata kalau keduanya sadar kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak,” tutup Muzakir.(ham/*)
Peliput/Editor : Lily Paputungan
Layout : Syamsudin Hasan
Komentar