A-TIMES, MANADO — Amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan jadi perhatian Walikota, Andrei Angouw dan Wakil Walikota, dr Richard Sualang.
Rabu (25/5) kemarin memboyong tim Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melakukan studi banding (stuban) terkait optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sektor UMKM di Kota Denpasar, Bali.
AA-RS bersama tim dari Pemkot Manado diterima langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara SE didampingi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa SE MM.
Walikota Manado mengatakan kalau tujuan stuban dalam rangka perluasan kepesertaan jaminan sosial pekerja UMKM di Kota Manado. “Hal ini juga sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” terangnya.
Wawali Kota Manado juga menambahkan bahwa Pemkot Manado melakukan studi tiru di Kota Denpasar untuk mendapatkan informasi tentang Jumlah pekerja UMKM sektor pariwisata yang diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui dana APBD.
“Kami juga menanyakan upaya yang dilakukan oleh Pemkot Denpasar dalam rangka perluasan kepesertaan pekerja UMKM sektor pariwisata dan instrumen hukum yang digunakan untuk keberlanjutan perlindungan pekerja UMKM serta sektor pariwisata,” jelasnya.
Walikota Denpasar sendiri nampak menjelaskan langsung tentang informasi upaya-upaya pemerintah dalam mengikutsertakan dan melindungi para pekerja UMKM di Kota Denpasar.(rin/*)
Peliput/Editor : Saleh Nggiu
Layout : Didit
Komentar