A-TIMES,MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan UMP sebesar Rp 3.310.723 lewat dewan Pengupahan Provinsi. Penetapan besaran UMP tersebut masih sama dengan nilai UMP tahun 2021.
Meski terbilang tetap, namun UMP Sulut masih menempati urutan ketiga di Indonesia. Di mana urutan pertama ditempati Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724 dan di posisi kedua Papua Rp3.516.700. Selanjutnya Sulut di posisi ketiga.
“Pertimbangannya juga karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Kami sudah melihat dari semua aspek sebelum memutuskan UMP tahun 2022,” kata Gubernur. Dikatakan OD, situasi pandemi berimbas pada pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi. Inilah yang menjadi salahsatu parameter ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Sebelum menetapkan UMP tersebut, Gubernur menerima rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, yang terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah.
Mereka telah mendiskusikan dan meramu, kemudian memberikan lima pilihan kepada Gubernur Sulut.
Ketua Dewan Pengupahan Sulut Ronny Maramis menjelaskan rekomendasi penetapan UMP Sulut tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tiga daerah di Indonesia tidak mengalami kenaikan UMP pada tahun depan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, keempat provinsi itu adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021-nya ternyata lebih tinggi dari batas atas sehingga, upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021,” kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/11/2021).
Indah menjelaskan kenaikan upah minimum dilakukan dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, upah minimum ini ditetapkan sesuai kondisi di masing-masing kabupaten ataupun provinsi. ”Ini formulanya juga dari Dewan Pengupahan Nasional yang mana diatur dalam pasal 26 tahun 2021,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kemenaker mendukung proses penetapan upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh gubernur. Kemenaker, tegas dia, menginginkan penetapan upah ini berjalan dengan kondusif.
“Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses penetapan UMP dari gubenur. Jangan sampai daerah dan wilayah tidak menuruti proses penetapan upah minimum. Ini upaya kami kepada stakeholder dalam penetapan upah minimum,” tandasnya.(*)
Peliput : Lily Paputungan
Editor : Amrain Razak
Komentar