Tinangon Ingatkan Potensi Penyelesaian Sengketa Pilkada dan Transparansi dana Kampanye

 

PROAKTIF: Komisioner KPU Meidy Tinangon saat menyampaikan materi pada Rakor Bawaslu(*)

banner 728x90

A–TIMES,MANADO– Sengketa Pilkada bisa saja  terjadi usai Pemilihan kepala Daerah. Terkait ini Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Sulut menggelar  Rakor Penyelesaian Proses Pemilihan Dengan Stekholder Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wakil kota dan Wakil Walikota di Swissbel Hotel Maleosan Manado Jumat(25-27 /10/2024). Peserta Rakor ini Bawaslu kabupaten kota se Sulut dan berbagai perwakilan organisasi .Komisoiner KPU Sulut Meidy Tinagon memberikan materi terkait Potensi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta dengan penyelenggara Pemilihan serta Mekanisme laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana Kampanye. Tinangon menjelaskan  Laporan  dana kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu (partai politik dan pasangan calon) tidak bisa sekedar formalitas administrasi belaka. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) parpol peserta Pilkada harus benar benar tranaparan.” Harus  menunjukan  transparansi dan kejujuran peserta pemilu dalam melaporkan besaran pengeluaran dana kampanye yang sesungguhnya,” kata Tinangon.

Berita Terkait:  JPM Resmikan Kantor Sekretariat Kosgoro 1957 di Jalan Pumorow

Ia menambahkan ada beberapa jenis laporan dana kampanye yang harus di pahami semua parpol. ” Intinya harus transparan ke publik.” pungkasnya. Selain itu Tinangon juga mengingatkan soal Sengketa setelah Pilkada. Penyelesaian sengketanya  Pasal 466 UU Pemilu mendefinisikan sengketa proses pemilu sebagai sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) .keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilu menurut Pasal 473 ayat (1) UU Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.”

Berita Terkait:  Menkeu : Anggaran Pemilu 3 DOB Papua Pakai Pasal Khusus

Jadi sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” urainya. sedangkan sengketa hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.putusan MK termasuk atas perselisihan hasil pemilu bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK dalam UU MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).(*)

Komentar