Terkait Demo di Kantor Gubernur, Humiang: PPKM Itu Keputusan Pemerintah Pusat

A-TIMES.ID, MANADO — Sekelompok warga yang menamakan diri PPKM (Pejuang Penuntut Keadilan Masyarakat) melakukan aksi demo didepan pintu gerbang Kantor Gubernur Sulut, Kamis (26/8) siang.

Para pendemo menuntut agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sulut, dicabut. Para orator demo secara bergilir menyampaikan aspirasi mereka yang diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Drs Edison Humiang MSi.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Humiang menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan mereka telah diterima dan dilanjutkan ke atasan.

“Sabar…saudara-saudari harus sabar. Karena aspirasi saudara sedang diproses pimpinan bersama DPRD Sulut,” kata Humiang menenangkan para pendemo.

Menurut Humiang, aspirasi para pendemo sudah didengar pada saat hearing dengan DPRD Sulut tanggal 19 Agustus 2021 lalu.

“Jadi kebijakan yang akan diambil oleh Pemprov Sulut terkait PPKM, tentunya juga melibatkan DPRD Sulut. Karena PPKM ini adalah aturan yang berasal dari pemerintah pusat yang diberlakukan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi di daerah,” terang Humiang.

Berita Terkait:  Wagub Ajak Jepang Berinvestasi di Sulut

Adapun tuntutan dari hasil hearing antara para pendemo dengan Komisi IV DPRD Sulut, RSUP Prof Kandouw dan Satgas Covid-19, dijabarkan dalam 8 poin, yakni;

1, Tidak lagi menjadikan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk pengurusan Administrasi Publik, baik Birokrasi Pemerintahan maupun urusan perjalanan.

2. Menyamaratakan harga PCR, SWAB, se-Sulawesi Utara dengan durasi waktu hasil pemeriksaan kurang dari 2 (dua) hari, sesuai Arahan Presiden Joko Widodo pada Keterangan Pers Presiden R1 Terkait Harga PCR tanggal 15 Agustus 2021 di Istana Negara.

3. Menambah perpanjangan jam operasional Cafe, Warung Makan, dan Warung Kopi sampai dengan Pukul 02.00 WITA.

Berita Terkait:  Sulut Hebat Cycling, Kandouw: Momentum Gairahkan Pariwisata Sulut

4. Mendistribusikan bantuan terhadap para pekerja lnformal, Korban PHK yang terdampak PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

5. Menurunkan harga UKT Perguruan Tinggi se-Sulawesi Utara serta menambah tenggang waktu pembayaran UKT.

6. Perbaikan Kinerja RSUP. Prof Kandou Sulawesi Utara, mulai dari Penanganan hingga Penanggulangan.

7. Menuntut KAPOLDA Sulawesi Utara untuk lebih serius menangani Problem Keamanan selama Pemberlakuan PPKM.

8. Memberhentikan Pemeriksaan Bukti SWAB PCR di daerah Kepulauan (Sangihe Talaud dan Sekitarnya) untuk perjalanan keluar daerah.

Sebelumnya aparat kepolisian terlihat siaga diruas jalan Kairagi menuju kantor.DPRD Sulut dan mengantisipasi kemacetan diruas jalan tersebut. (***)

Peliput/Editor: Lily Paputungan
Layout: Syamsudin Hasan

Komentar