A–TIMES,BITUNG– Aktifitas di Pelabuhan Samudera Bitung terancam cheos. Pasalnya berbagai persoalan yang timbul di pelabuhan yang berkaitan dengan pelayanan barang tidak mendapat respon bahkan diabaikan.” Kami sangat terganggu dengan kondisi ini apalagi dengan adanya kenaikan tarif biaya cleaning yang terindikasi pungli, kenaikan sampai 150 % dan jelas melanggar PM Mentri Perhubungan no 59 pasal 130 ayat 2,” tandas Wakil Asosialsi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Sulut Gunawan Pontoh SE . Pihaknya menolak penyesuaian tarif cleaning dan maintenance kontainer oleh tiga perusahaan pelayaran besar. Kenaikan tarif yang rata-rata mencapai 150 persen tersebut dinilai tidak masuk akal dan diputuskan secara sepihak. Secara rinci Pontoh menegaskan adanya edaran secara daring dari perusahaan pelayaran yang ada di Kota Bitung khususnya untuk penyesuaian biaya Demmurage, Detention, Cleaning dan Maintenance Container yang maka bersama surat ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Angka penyesuaian mencapai hingga 300% tanpa penjelasan secara transparan dan menyertakan faktor pendukung apa yang memicu adanya peningkatan biaya tersebut;
2. Selama ini pihak pelayaran di kota Bitung telah mengabaikan prinsip kebijakan “NO Service,No Pay” dan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No.59 tahun 2021 pasal 130 ayat 2 “Perusahaan jasa terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memungut tarif jasa yang tidak ada pelayanan jasanya” dan tetap bersikukuh menagihkan komponen biaya walapun tidak ada pelayanan fisik yang diberikan. Mengenai hal ini DPW ALFI/ILFA SULUT sudah mengirimkan surat Kepada Kepala KSOP Kelas II Bitung dengan nomor surat 0285//DPW.ALFI-ILFA/BTG/X/22;
3. Dengan dalih istilah biaya Cleaning dan Maintenance Petikemas, pihak pelayaran dengan sengaja membuat Biaya Logistik di Provinsi Sulawesi Utara Tetap bahkan Sangat Mahal.
4. Hingga saat ini tidak ada perbaikan layanan dari pihak pelayaran kepada pengguna jasa khususnyadalam jaminan kelancaran kegiatan bongkar – muat kapal (maksimal 1x24jam sejak tambat) sehingga petikemas yang ada di atas kapal dapat terdistribusi sebelum masa freetime Demmurage berakhir;
5. Penyesuaian biaya oleh perusahaan pelayaran sangat berpotensi melanggar UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta kami mensinyalir adanya pemufakatan pelayaran dikarenakan Pola Pemberitahuan yang sama (tidak menggunakan surat resmi hanya secara daring via media Whatsapp), Istilah yang sama Waktu yang tidak terpaut jauh dan Harga yang relatif mirip. ” Kami segenap Pengurus dan Anggota DPW ALFI-ILFA Provinsi Sulawesi Utara menyatakan Menolak adanya penyesuaian tarif yang telah disampaikan oleh empat perusahaan pelayaran, Temas,Tanto,Meratur,Spil.” Kami minta kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Bitung dengan kewenangannya sebagai Regulator dan Pembina bagi seluruh insan maritim yang ada di Kota Bitung untuk memanggil para pihak terkait dan menyelesaikan kegaduhan yang ditimbulkan oleh perusahaan pelayaran sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandas Pontoh diamini sejumlah pengurus Alfi/Ilfa lainnya Rabu(4/3/2026). Diketahui rinciankenaikan tarif tersebut sangat signifikan. Untuk kontainer 20 feet, tarif melonjak dari Rp 50.000 menjadi Rp 180.000 hingga Rp 200.000. Sementara untuk kontainer 40 feet, tarif naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 360.000 ” Sebagai Regulator seharusnya KSOP harus gercep menanggapi persoalan di pelabuhan apalagi ini bulan ramadhon dan menghadapi hari raya idul fitri,” pungkas Pontoh (*)


























Komentar