Tarif Cleaning Kontainer Naik 250-300 Persen Pengusaha Menjerit, Operasional Pelabuhan Terancam Mandek 

 

A–TIMES,BITUNG– Aktifitas di Pelabuhan Samudera Bitung terancam cheos. Pasalnya  berbagai persoalan yang timbul di pelabuhan yang berkaitan dengan pelayanan barang tidak mendapat respon bahkan diabaikan.” Kami sangat terganggu dengan kondisi ini apalagi dengan adanya kenaikan tarif biaya  cleaning yang terindikasi pungli, kenaikan sampai 150 % dan jelas melanggar PM Mentri Perhubungan no 59 pasal 130 ayat 2,” tandas Wakil  Asosialsi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Sulut Gunawan Pontoh SE . Pihaknya menolak penyesuaian tarif cleaning dan maintenance kontainer oleh tiga perusahaan pelayaran besar. Kenaikan tarif yang rata-rata mencapai 150 persen tersebut dinilai tidak masuk akal dan diputuskan secara sepihak. Secara rinci Pontoh menegaskan   adanya edaran secara daring dari perusahaan pelayaran yang ada di Kota Bitung khususnya untuk penyesuaian biaya Demmurage, Detention, Cleaning dan Maintenance Container yang maka bersama surat ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Angka penyesuaian mencapai hingga 300% tanpa penjelasan secara transparan dan  menyertakan faktor pendukung apa yang memicu adanya peningkatan biaya tersebut;

2. Selama ini pihak pelayaran di kota Bitung telah mengabaikan prinsip kebijakan “NO  Service,No  Pay” dan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No.59 tahun  2021 pasal 130 ayat 2 “Perusahaan jasa terkait dengan Angkutan di Perairan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memungut tarif jasa yang tidak ada  pelayanan jasanya” dan tetap bersikukuh menagihkan komponen biaya walapun tidak ada  pelayanan fisik yang diberikan. Mengenai hal ini DPW ALFI/ILFA SULUT sudah  mengirimkan surat Kepada Kepala KSOP Kelas II Bitung dengan nomor surat  0285//DPW.ALFI-ILFA/BTG/X/22;

3. Dengan dalih istilah biaya Cleaning dan Maintenance Petikemas, pihak pelayaran dengan sengaja membuat Biaya Logistik di Provinsi Sulawesi Utara Tetap bahkan Sangat Mahal.

4. Hingga saat ini tidak ada perbaikan layanan dari pihak pelayaran kepada pengguna jasa khususnyadalam jaminan kelancaran kegiatan bongkar – muat kapal (maksimal  1x24jam sejak tambat) sehingga petikemas yang ada di atas kapal dapat terdistribusi  sebelum masa  freetime Demmurage berakhir;

5. Penyesuaian biaya oleh perusahaan pelayaran sangat berpotensi melanggar UU No.5  tahun  1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta  kami mensinyalir adanya pemufakatan pelayaran  dikarenakan Pola Pemberitahuan yang sama (tidak  menggunakan surat resmi hanya secara daring via media Whatsapp), Istilah yang sama  Waktu yang tidak terpaut jauh dan Harga yang relatif mirip. ” Kami segenap Pengurus dan Anggota DPW ALFI-ILFA Provinsi Sulawesi Utara menyatakan Menolak adanya penyesuaian tarif yang telah disampaikan oleh empat perusahaan pelayaran, Temas,Tanto,Meratur,Spil.” Kami minta kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Bitung dengan kewenangannya sebagai Regulator dan Pembina bagi seluruh insan maritim yang ada di Kota Bitung untuk memanggil para pihak terkait dan menyelesaikan kegaduhan yang ditimbulkan oleh perusahaan pelayaran sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandas Pontoh diamini sejumlah pengurus Alfi/Ilfa lainnya Rabu(4/3/2026). Diketahui  rinciankenaikan tarif tersebut sangat signifikan. Untuk kontainer 20 feet, tarif melonjak dari Rp 50.000 menjadi Rp 180.000 hingga Rp 200.000. Sementara untuk kontainer 40 feet, tarif naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 360.000 ” Sebagai Regulator seharusnya KSOP harus gercep menanggapi persoalan di pelabuhan apalagi ini bulan ramadhon dan menghadapi hari raya idul fitri,” pungkas Pontoh (*)