A-TIMES.ID, MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor ; 440/21/4150/Sekr Dinkes, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Surat Edaran 440 tertanggal 5 Juli itu dikeluarkan menyusul makin melonjaknya jumlah warga yang terjangkit Covid 19, di sebagian wilayah provinsi Sulawesi Utara.
Pemberlakuan PPKM berskala Mikro tersebut wajib diterapkan oleh kepala daerah 10 kota/kabupaten di Sulawesi Utara, sebagaimana disebutkan dalam surat edaran.
Berdasarkan Epidemologi di Sulut, wilayah kabupaten/kota yang berada pada level Kewaspadaan (resiko sedang menuju resiko tinggi ) adalah; Kota Manado, Tomohon, Bitung, Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Minahasa Tenggara, Minahasa, Bolaang Mongondouw Timur, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.

SE Gubernur tentang PPKM itu merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, pengendalian dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 .
Meningkatkan level kewaspadaan dengan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan desa/kelurahan sesuai kaidah epidemologi dan tingkat resiko penularan Covid 19.
Salah satu dari 14 poin penting yang ditekankan dalam Surat Edaran tersebut adalah mengatur tentang kegiatan atau acara resepsi pernikahan, duka dan acara syukur yang hanya membolehkan makanan dos (tertutup) atau bisa dibawa pulang.
Tamu undangan dilarang makan di tempat atau di lokasi acara. Demikian halnya dengan undangan yang hadir dibatasi maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah perguruan tinggi, akademi tempat Pendidikan dan pelatihan) dilakukan secara daring.
Aktivitas perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO).
Kegiatan pada perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan sistim pembayaran teknologi informasi dan komunikasi perhotelan non penanganan karantina Covid 19 industri orientasi eksport diberlakukan 50% maksimal staf.
Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan public yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf WFO.
Untuk sektor kritikal seperti energi kesehatan keamanan logistic dan transportasi industry makanan dan minuman serta penunjangnya petrokimia semen objek vital nasional penanganan bencana proyek strategi nasional konstruksi utilitas dasar (listrik dan air) serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal WFH.
Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan.
Dalam surat itu juga diatur jam operasional Supermarket, Pasar Tradisional, Swalayan yang menjual kebutuhan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Dikecualikan bagi apotik dan toko obat tetap diizinkan beroperasi selama 24 jam.
Akan halnya kegiatan makan minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%.
Untuk Kegiatan keagamaan dilakukan dalam ruangan dengan kapasitas 25 persen. Semua yang telah disebutkan di atas wajib ditaati dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Mari kita semua waspada dan patuhi protokol kesehatan dengan ketat demi keselamatan kita bersama,” pinta gubernur. (***)
Peliput: Lily Paputungan
Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Komentar