A-TIMES,BITUNG — Masalah warga asing tanpa dokunen jelas belum tuntas di Kota Bitung. Pihak imigrasi kelas II Bitung dan Pemkot Manado dibuat pusing lantaran banyak dari mereka sudah beranak cucu dan menetap di Bitung. Menindaklanjuti ini Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri Rabu(16/3/2022) melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan kantor Imigrasi kelas II.
Kesepakatan Aplikasi si Tuna Super di ruang SH Sarundajang kantor Walikota Bitung. Mantiri mengatakan bahkwa ini adalah terobosan baru aplikasi Si Tuna Super.
Aplikasi ini bertujuan melakukan pendataan kepada warga asing yang tidak memiliki dokumen. Hal ini juga membantu pemda mengurus warga asing tanpa dokumen. Dan ini juga mendukung Bitung sebagai koga Digital.
“Camat dan lurah berkonsultasi dengan imigrasi bagaimana penggunaan aplikasi tersebut,” tambah Mantiri. Turut hadir Kepala kemenkumham Sulut Jhony Simora kepala devisi imigrasi Yunita Sitorus Kabag Kerja Sama Rio Karamoy, Kabag Hukum Budi Kristiarso dan lainnya.(***)
Peliput/Editor : Lily Paputungan
Layout : Didit
Komentar