Segera Terapkan PPKM; Walikota Minta Camat, Lurah Sosialisasikan SE Walikota 044

A-TIMES.ID, MANADO — Pasca diterimanya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor: 440/21.4150/ Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 202, Walikota Manado, Andrei Angouw, langsung menggelar rapat bersama Forkopimda Selasa (6/7) kemarin di Pendopo Kantor Walikota.

Walikota mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kota Manado akan segera diterapkan.

“Pertemuan ini dalam rangka persiapan Kota Manado menerapkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur di Kota Manado. Menindaklanjuti Edaran Gubernur, makanya akan juga dikeluarkan surat edaran Walikota,” ujar orang nomor satu di Kota Manado ini.

Berita Terkait:  KPU Sulut Latih Trik Menulis di Website dan Sosmed

Lanjut walikota, penekanan dalam Surat Edaran Walikota nanti adalah soal pembatasan jam usaha serta operasionalisasi hiburan malam.

“Hasil pembahasan saat ini diharapkan adanya koordinasi diantara Forkopimda Kota Manado, supaya bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Dalam rapat juga disepakati, untuk koordinasi dengan pihak kecamatan dan pemerintahan di tingkat basis yakni kelurahan-kelurahan hingga kepala-kepala lingkungan,” terangnya.

Nampak ikut dalam pertemuan tersebut, Wakil Walikota Manado, dr. Richard Sualang, Sekot Manado Bpk. Micler C.S. Lakat, Asisten I, Heri Saptono dan Asisten III, Bart Assa. Dilanjutkan rapat bersama Forkopimda Manado yang juga dihadiri tim teknis vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Manado, dr. Joy Zeekeon.

Berita Terkait:  Walikota Seriusi Aset Pemkot Manado

Usai rapat bersama Forkopimda, Walikota Andrei Angouw, langsung mengeluarkan Surat Edaran Walikota Manado, Nomor : 044 /D.02/Kes/548/2021, Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Manado.Walikota berharap agar pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk ikut menyosialisasikan surat edaran yang sudah dikeluarkan. (***)

Komentar