SERIUS: Komisioner KPU Manado dan instansi terkait saat hadir pada pleno yang digelar KPU Manado Minggu(1/12/2024(*)
A–TIMES,MANADO–Sejumlah persoalan seperti KTP jadi perdebatan yang dilontarkan sejumlah saksi Pasangan Calon terkait adanya pemilih yang masuk DPT tetapi tak bisa memilih karena tak membawa KTP saat pleno Rekapitulasi pilkada 2024 yang digelar KPU Manado Minggu(1/12/2024) dikantor KPU Manado. ” Contoh di wilayah kami Ketang Baru , Mereka mendapat surat undangan memilih tetapi tak bisa memilih karena tidak membawa KTP padahal kan mereka benar benar penduduk sekitar di TPS dimana mereka terdaftar sebagai pemilih,: tandas Hi Udin Musa salahsatu saksi paslon lainnya.Komisioner KPU Manado Ismail Harun menjelaskan pada Peratursn Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin dan saat pencoblosan harus membawa data diri seperti KTP Elektronik atau SIM.” Jadi sudah jelas yah di PKPU 17 ,” tandas Ismail.
Dijelaskannya pula KTP sebagai bukti diri bahwa yang membawa surat undangan memilih benar benar yang bersangkutan.” Apa yang sudah dilakukan KPPS itu benar dan memang aturannya begitu,” tandas Ismail seraya minta fokus pada pleno jangan melebar ke persoalan lainnya. Hingga tadi pleno masih berjalan alot dipimpin Ketua KPU Farkey Kaparang didampingi komisioner lainnya Ramli Pateda, Priciloa Kuhu dan Asrul Anom. Pleno dikawal ketat aparat kepolisian dan di awasi Bawaslu Manado.(*)
Komentar