A-TIMES, MANADO — Peringatan keras untuk para pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado.
Rabu (23/2) kemarin dipimpin Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Bemo Antuke SSos melakukan penertiban di Pasar 45, Kecamatan Wenang. Kata Bemo, dari hasil operasi masih didapati beberapa pedagang kaki lima (PKL) yang kumabal berjualan di trotoar.
“Dari hasil penyisiran di sekitaran zero point hingga Jumbo kami dapati ada pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Bahkan kami menyisir juga hingga ke Golden Supermarket yang menjadi lokasi para pedagang,” terangnya.
Lanjut Bemo, dari hasil operasi tersebut telah diamankan dua buah kursi dan beberapa meja milik pedagang. “Barang-barang tersebut terpaksa kami amankan dan telah dibawa ke kantor Satpol PP. Para pedagang bisa mengambilnya di kantor dan nantinya akan kami beri pembinaan,” jelasnya.
Bemo juga menghimbau kepada para pedagang untuk membantu pemerintah melakukan penertiban terkait dilarang berjualan menggunakan trotoar dan bahu jalan. “Trotoar dan bahu jalan bukanlah tempat untuk berjualan karena akan menggangu fungsi dari trotoar itu sendiri yaitu sebagai akses untuk pejalan kaki,” ajaknya.(***)
Peliput/Editor : Saleh Nggiu
Layout : Didit
Komentar