Pemprov Sodorkan (RIPPARPROV) Untuk Dijadikan Perda

A-TIMES,MANADO — Pemprov Sulut melakukan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) Sulut.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Asiano Gammy Kawatu mengatakan, bahwa dokumen RIPPARPROV Sulut dibuat untuk segera disodorkan ke DPRD Sulut agar dilegalkan lewat Peraturan Daerah (Perda).

“Penyusunan dokumen RIPPARPROV ini memang sudah dilakukan bertahun-tahun, mudah-mudahan kali ini kita sudah akan memasuki tahapan finalisasi. Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sudah dilakukan dan kita sudah memperkaya hal ini dengan FGD dan masih ada lagi FGD-FGD kecil,” terang Kawatu kepada wartawan usai memimpin rapat Jumat(18/3/2022).

Berita Terkait:  Antisipasi Krisis Pangan Olly Ajak Warga Mari Jo Bakobong

Dia berharap dalam tahapan finalisasi sekarang bisa cepat rampung dan segera dilaporkan kepada pimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK). Selanjutnya nanti akan dikeluarkan surat resmi dari Biro Hukum untuk disampaikan ke DPRD Sulut.

“Targetnya pada pertengahan tahun ini sudah bisa selesai, dan hal ini menjadi acuan dari kegiatan-kegiatan dalam melakukan pengembangan dan pembangunan Pariwisata,” tegas Kawatu.

Terpisah Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Sulut, Hendry Kaitjily untuk RIPPARPROV sudah sejak lama dilakukan pengkajian namun belum sempat terwujud. Nanti di era pimpinan OD-SK inilah, baru terwujud.

Berita Terkait:  Gubernur - Wagub Hadiri Perayaan Natal KKPGA

Ini karena keseriusan dan kecintaan dari kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw membangun Bumi Nyiur Melambai ini.

“ Kunci dari keberhasilan kita adalah komunikasi koordinasi,” tegas Kaitjily. (***)

Peliput/Editor : Lily Paputungan

Komentar