A-TIMES,KABGOR – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui dinas pendidikan dan kebudayaan saat ini intes melakukan sosialisasi peraturan Bupati No 42 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di setiap PAUD se Kabupaten Gorontalo.
Hal ini disampaikan kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Zubair Pomalingo dalam sambutannya pada kegiatan itu, Senin (27/12/2021) di Gedung Balai BP PAUD provinsi Gorontalo.
Intinya, kata Zubair, Peraturan Bupati intens disosialisasikan dalam rangka persiapan pelayanan, ketersediaan sarana dan prasarana termasuk penunjang PAUD itu sendiri, mengatur proses pembelajaran dan proses pelaksanaan tatap muka selaka di sekolah di lembaga PAUD.
“Kemudian bagaimana proses pengantaran dan penjemputan anak- anak PAUD Di sekolah termasuk juga bagaimanana proses pelayanan kesehatan yang didalam pernyedian makanan tanbahan dan makanan sehat bagi anak-anak sampai dengan evaluasi proses kegiatan belajar,” jelasnya.
Hal ini dimaksudkan untuk menjadikan dalam rangka Paud Itu untuk menjadi atau menyiapkan pelayanan terbaik bagi konsumen terlebih bagi anak didik.
“Karena PAUD itu adalah usia gemilang yang perlu sebagai wujud kesiapan sebagai generasi bangsa,”, ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dalam membuka acara tersebut mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus mendorong peningkatan SDM bagi tenaga pendidik dan anak didik.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mendorong peningkatan pengembangan Pendidikan bukan saja pendidikan formal namun pendidikan Non Formal pun menjadi bagian perhatian utama.
Kata Nelson, kegiatan ini sangat strategis karena bicara masalah PAUD. PAUD itu, dasar membuka otak manusia sejak lahir.
“Tapi, untuk mendorong tahun emas bagi anak -anak itu berada di Lembaga PAUD,”, Kata Nelson.
Ada dua kemampuan yang harus didorong, pertama kemampuan otaknya dan kedua kemampuan mentalnya.
“Dua ini didorong pada saat PAUD, karena beda manusia dan malaikat itu disitu. Manusia dua kemampuan itu yang utama, otak dan mental,” beber Nelson.
Artinya, Kata Nelson, kalau kita tidak membangun dan mendorong kedua kemampuan itu maka dia bukan manusia.
Karena itu, di Kabupaten Gorontalo PAUD melahirkan peraturan Bupati tentang standar pelayanan minimal.
“Ini minimal, berarti ada maksimal, jadi, apa yang didorong yakni sejak anak itu masuk, standarisasi tempat,metode mengajar dan pembiyaaan,”papar Nelson.
Sehingga Bupati dua periode itu berharap, mohon perbup ini dijakankan dengan baik. Karena bagi Nelson saat memberikan izin operasj kepada PAUD tidak hanya semangat, tidak sekedar karena ada dana bosnya, tapi pelayanan utama.
Saya berharap melalui kolaborasi ini benar-benar dipahami termasuk mitra karena bicara pendidikan Paud bukan saja dikbud tapi menjadi urusan kita semua. “Karena anak-anak kita semua yang masuk menjadi peserta didik disana,” pinta Nelson.(***)
Editor : Amrain Razak
Layout : Didit
Sumber : Humas
Komentar