Pemkab Gorontalo Bakal Kakukan Transformasi Birokrasi

A-TIMES,KABGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan menyelenggarakan transformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja aparat Pemerintah Desa.

Upaya tersebut diawali dengan sosialisasi Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, dan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

“Desa hari ini jauh berbeda dengan sepuluh tahun sebelumnya. Desa bergeliat menjadi salah satu kebijakan pemerataan pembangunan. Desa bergeliat, desa bergerak, karena adanya dana desa,” ungkap Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati yang dimotori Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo, di Aula Kantor Camat Telaga Jaya, dan telaga biru, Senin (22/11/2021).

Bupati dua periode itu mengatakan, saat ini makin besarnya perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan desa, telah menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu membangun sistem pemerintahan desa yang baik. Dengan demikian, sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari bawah akan selaras.

Berita Terkait:  Desa Pilohayanga Miliki E-Perpus Pertama di Gorontalo

” Salah satu kebijakan strategis yang dapat ditempuh untuk menyelenggarakan transformasi tersebut, misalnya dengan menata Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.

Langkah ini dapat merekrut aparatur penyelenggara pemerintahan desa yang berkompeten, inisiatif dan memiliki inovasi,” kata Nelson. Sejalan dengan tuntutan itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo nampaknya telah mengunggulkan transformasi birokrasi dalam dokumen RPJMD 2021-2026.

Hal ini merupakan bentuk tanggungjawab moril Pemkab Gorontalo atas kepercayaan yang diberikan masyarakat. “Di dalam RPJMD 2021-2026, salah satu yang kita unggulkan adalah transformasi birokrasi. Kenapa transformasi birokrasi? Karena kita inilah (orang-orang) yang dipercaya oleh rakyat, baik aparat termasuk kepala desa, yang dipilih langsung, termasuk Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih langsung,” ujar Nelson.

Di daerah ini, penyelenggaraan transformasi birokrasi akan diawali dengan evaluasi terhadap kinerja Aparat Desa, termasuk Pegawai Negeri Sipil. Karenanya Bupati Nelson menegaskan evaluasi itu harus menghadirkan aparat-aparat desa yang kompetitif sebagaimana yang diharapkan.

Berita Terkait:  NDH Targetkan 1.000 Unit Rumah Pertahun

“Kita lakukan evaluasi setiap tahun. Itu karena dalam rangka peningkatan kinerja. Pada intinya, evaluasi ini tidak perlu ditakuti. Karena kalau kita orang hebat, kalau kita orang punya kompetensi, punya inisiasi dan inovasi, tentu akan beroleh kepercayaan. Maka mudah-mudahan dengan pengalaman (aparat-aparat), maka terekrutlah aparat yang ada di desa sesuai dengan yang telah kita sepakati,” ucap Bupati Nelson Pomalingo.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga telah melakukan evaluasi yang sama terhadap PNS, dimana dilakukan job fit untuk menilai kemampuan bagi para pejabat Eselon II.(***)

Editor   : Amrain Razak
Layout  : Syamsudin Hasan
Sumber : Humas

Komentar