OD-SK Terima Kunjungan Panja DPR RI Terkait RUU Provinsi

A-TIMES,MANADO — Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw Rabu (26/1), menerima  Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, mengungkapkan alasannya tentang perlunya dilakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia.

“Terutama yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri,” tandas Hakim.

Komisi II DPR RI menilai, setiap provinsi perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945.

Berita Terkait:  Gubernur OD Jadi Pemateri Stadium General IPDN

“Undang-Undang Provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Olly Dodnokambey mengapresiasi Komisi II DPR RI terhadap pembahasan RUU Provinsi, khususnya Provinsi Sulut. “Pemprov Sulut sangat bersyukur adanya pembahasan ini. Karena sampai saat ini Provinsi Sulut memakai undang-undang yang masih satu dengan provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah,” tuturnya.

“Syukur kalau sudah ada landasan undang-undang yang baru. Sehingga kami sangat berterima kasih. Acuan kabupaten/kota yang awalnya kita hanya lima saat ini sudah 15. Dasar hukum sudah lebih jelas,” kata gubernur.

Berita Terkait:  Wagub Suport POPNAS XVI Berlaga di Palembang

Gubernur mendorong pembahasan RUU segera dituntaskan. Menurutnya sangat penting mengingat undang-undang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah kadaluarsa.

“Kita juga tidak punya masalah tapal batas dengan Gorontalo, karena Gorontalo sudah punya undang-undang sendiri,” tandasnya. Turut hadir dalam pembahasan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi, Pj Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu, serta jajaran pejabat eselon 2 Pemprov.(*)

Peliput : Lily Paputungan
Editor   : Amrain Razak
Layout  : Syamsudin Hasan

Komentar