Masyarakat Butuh Edukasi Terkait Penerapan PPKM

A-TIMES.ID, MANADO — Pemerintah Provinsi memperpanjang lagi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 16 Agustus.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Sulut Melky J Pangemanan (MJP) mengatakan, pada prinsipnya pihaknya sepakat dilaksanakannya PPKM.

“Tapi pemerintah harus memberikan penjelasan juga kepada publik terkait dengan penerapan PPKM, baik dia dengan level 1-4 di masing-masing kabupaten/kota,” ujar MJP.

Lanjutnya, PPKM dilakukan karena angka kasus positif covid apakah dia mengalami tren penurunan, situasi ekonomi publik juga tidak ada masalah.

“Ini yang harus dikaji secara komprehensif. Sehingga penerapan PPKM ini terukur. Kalau dua minggu penurunan kasus covid itu diasumsikan sesuai dengan kajian oleh pemerintah sekian persen, terus target bantuan sosial atau juga menanggulangi persoalan perekonomian masyarakat kali ini sejauh mana. Itu harus dijabarkan oleh pemerintah daerah. Dan lebih teknis lagi oleh masing-masing perangkat daerah yang ada. Sehingga publik juga bisa diberikan penjelasan dan edukasi bahwa bahwasanya penerapan PPKM untuk keamanan masyarakat dan kesehatan publik,” jelasnya.

Berita Terkait:  Kaloh: Ranperda Pengendalian Sampah harus Tuntas

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya serta merta pada persoalan surat menyurat atau edaran kepada publik, tetapi lebih pada mengedukasi masyarakat, memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait target pemerintah.

“Coba lihat di berbagai sosial media berkembang PPKM membawa kesulitan bagi masyarakat, PPKM lebih membawa kepada hal yang tidak produktif kepada para pekerja-pekerja. Sementara kasus positif covid masih terus bertambah. Ini harus diberikan penjelasan kepada publik agar masyarakat tenang dan disipilin menjalankan PPKM ini,” terangnya.

Berita Terkait:  Dewan Manado Kejar Perbedaan Penggunaan Anggaran

Fungsi penegakan terhadap pelanggar PPKM penting juga disampaikan. Ini yang harus diberikan nilai bobot yang sangat penting. Sehingga pemerintah menerapkan ini ada juga aplikasi di lapangan, didapati tidak sesuai dengan harus dijerat dengan tegas.

“Kalau dijalankan dengan baik, berarti asumsi kita kasus penyebaran covid dapat ditekan. Sehingga publik tahu, ini publik bisa tenang dengan PPKM level 1-4,” pungkasnya. (***)

Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Harimanado

Komentar