Liando: Sumbangan Kampanye Masuk Suap Yang ‘ dilegalkan’

 

Ferry Daud Liando

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,MANADO–Warning bagi calon legislatif dan partai politik saat menerima sumbangan dana kampanye.Karena dana kampanye akan dilaporkan dalam laporan dana kampanye peserta Pemilu. Nantinya, parpol harus melaporkan anggaran dan jasa tersebut dalam laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Dosen Fisip Unsrat  Ferry Daud Liando mengungkapkan peserta pemilu dalam tahapan kampanye diperbolehkan menerima sumbangan dana dari masyarakat.” Tetapi harus tahu dulu motifnya apa dari pemberi dan pengguna sumbangan,” tandas Liando Jumat(12/1/2024).Dijelaskannya  dalam hal pemberian sumbangan tidaklah mungkin pemberi sumbangan tidak akan menuntut kokompensasi. Pemberi sumbangan  adalah para pemilik modal atau pebisnis. ” Jadi tidak mungkin pemberi sumbangan para pebisnis ini terhindar dari kepentingan menjaga dan memperluas bisnisnya melalui kebijakan-kebijakan pemerintah,” tandasnya. Pemberian  sumbangan ituuntuk memperluas pengaruhnya dilembaga-lembaga politik. Bahkan kata dosen kepemiluan ini jika pemodal ini memiliki banyak akses di DPR/DPRD maka akan ada kesempatan baginya untuk mempengatuhi kebijakan pemerintah baik dalam pembentukan undang-undang, penyusunan perda, lelang proyek, kemudahan perizinan, potongan retribusi, pembebasan lahan, alih fungsi lahan dan intervensi kebijakan lainnya. Jika PPATK menemukan aliran dana asing masuk ke parpol. Aliran itu harus di telusuri motifnya. Apa kepentingan asing itu terhadap pemilu kita.” Jangan sampai ada kompensasi obral perijinan pengelolaan sumber daya alam. Jika SDA di eksploitasi maka dampak buruknya adalah kerusakan lingkungan,” tandas Dia.Liando menambahkan selain  menelusuri motif sumbangan dana kampanye, hal yang patut diwaspadai juga adalah pemanfaatan dana kampanye oleh caleg.” Jangan sampai sumbangan itu dimanfaatkan untuk jual beli suara. Selama ini biaya caleg menjadi mahal karena caleg kerap menggunakan uang yang banyak untuk menyuap pemilih agar mendapat dukungan suara,” pungkasnya. Liando menegaskan PKPU18/2023) tentang dana kampanye hanya mengatur batasan nominal dana yang disumbangkan serta pihak-pihak yang tidak diperbolehkan dalam memberikan sumbangan.” PKPU tidak membatasi berapa jumlah pihak yang diperbolehkan. Sebab jika hal ini tidak di atur maka akan sangat menyulitkan caleg yang akan terpilih,” beber Liando.Ia juga  menambahkan semakin  banyak pihak yg menyumbang, maka akan semakin banyak kompromi parpol dan caleg terhadap berbagai pihak. “Semakin tinggi sumbangan maka semakin tinggi kompensasi yang diberikan,” tandasnya.Liando menambahkan sumbangan dana kampanye itu tidak ada bedanya dengan suap. Sebab suap itu dianalogikan dengan pemberian sesuatu dari seseorang agar mendapatkan keuntuntungan. Oleh karena itu sumbangan dana kampanye itu sesungguhnya adalah suap yang di legalkan. Secara rinci Liando mengungkapkan ada beberapa modus  kejahatan yang perlu di waspadai Bawaslu. Pertama nominal sumbangan dari perorangan dibatasi 2,5 milyar. Namun untuk memanipulasi lebih dari nominal itu ada pihak penyumbang menggunakan nama orang lain. Kedua nominal sumbangan dari perusahaan maksimal 25 milyar. Namun ada penyumbang yang menggunakan nama perusahaan lain atau menggunakan anak perusahaan agar bisa memberikan melebihi maksimal nominal yang ddiatur.Ketiga  bagi penerima wajib membuat rekening khusus dana kampanye. Hal itu untuk memudahkan pengawasan. Namun selama ini terdapat rekening lain yang diduga menjadi rekening penerimaan yakni rekening parpol dan rekening relawan dan rekening pribadi caleg ketua parpol. Keempat  pihak penyumbang dibatasi. Pihak BUMN/D, Penyelenggara pemerintahan dan pihak lain yang identitasnya tidak jelas. ” Untuk menghindari pemeriksaan, biasanya oknum penyumbang menggunakan nama lain,” tandas Liando.(*)

Berita Terkait:  Poluan Paparkan Kesiapan Pilkada saat Rapat dengan Forkopimda

Komentar