KPU Ingatkan Deadline Pemasukan Syarat Dukungan Balon DPD

Peliput/Editor: Lily Paputungan

 

A-TIMES,MANADO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut mengingatkan para bakal calon (Balon) DPD Terkait batas pemasukan syarat dukungan.
KPU Sulut mengeluarkan pengumuman tentang persiapan penyerahan dukungan minimal Balon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan nomor pengumuman 447/PL.01.4-Pu/71/2022.

Ketua KPU Sulut, Meidy Y Tinangon dalam surat tersebut mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf P dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU Sulut
akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.

Adapun jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024
Provinsi Sulut yaitu syarat dukungan minimal pemilih jumlah DPT sebanyak 1.831.867 jumlah dukungan 2.000, syarat sebaran 15 Kabupaten/Kota dan jumlah sebaran sebanyak 8 Kabupaten/Kota.

Berita Terkait:  15 Ribu Pelaku UMKM di Manado Gagal Terima Bantuan 2,4 Juta

“Untuk metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas atau less paper menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon),” jelas Meydi didampingi Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, Kamis (8/1/12/2022) kemarin.

Meydi menjelaskan, jika bakal calon anggota DPD yang ingin mengakses Silon, kiranya dapat menghubungi KPU Sulut lewat nomor handphone 0813-4139-1494 dan 0812-4578-3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara Jalan Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.

Berita Terkait:  Baru Perdana Gelar Festival Musik Bangun Sahur, HPRK Segitiga Mas Maasing Banjir Pujian

Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan kata Meydi dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022.” Jangan lupa deadlinenya 29 Desember,” tutupnya.(*)

Komentar