KPU Ingatkan Deadline Pemasukan Syarat Dukungan balon DPD

Peliput/Editor: Lily Paputungan

A-TIMES,MANADO– Komisi Pemilihan Umum(KPU ) Sulut mengingatkan pada para bakal calon(Balon) DPD Terkait batas pemasukan syarat dukungan.

KPU Sulut mengeluarkan pengumuman tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan nomor pengumuman 447/PL.01.4-Pu/71/2022.

Ketua KPU Sulut Meidy Y Tinangon dalam surat tersebut mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf P dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU Sulut akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.

Adapun jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024  Provinsi Sulut yaitu syarat dukungan minimal pemilih jumlah DPT sebanyak

Berita Terkait:  IRT Bolsel Tuntut Keadilan, Merasa Dijebak Gunakan Narkoba, Hingga Ditahan 2 Bulan, Kapolres: Para Oknum Lagi Sidang Etik

1.831.867, jumlah dukungan 2.000, syarat sebaran 15 Kabupaten/Kota dan jumlah Sebaran sebanyak 8 Kabupaten/Kota.

“Untuk metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas atau less paper menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon),” jelas ketua KPU Sulut Meidy  Tinangon yang didampingi Komisioner  KPU Sulut Salman Saelangi,Kamis(8/1/12/2022) Dijelaskan  jika bakal calon anggota DPD yang ingin mengakses Silon, kiranya dapat menghubungi KPU Sulut lewat nomor handphone 0813-4139-1494 dan 0812-4578-3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara Jalan Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.

Berita Terkait:  H2M Berpulang, Sulut Kehilangan Putra Terbaik

Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa  penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022.” Jangan lupa deadlinenya 29 Desember,” tutup Tinangon.(*)

Komentar