Kepres RI Tetapkan OD-SK Pimpin Sulut Tiga Tahun

A-TIMES.ID, MANADO — Senin, (15/2), Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melantik Gubernur dan Wakil Gubernur dua perovinsi, yakni Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara untuk masa jabatan tahun 2021-2024. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta dengan mengikuti protokol kesehatan covid-19 secara ketat.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Olly Dondokambey (OD) dan Steven Kandouw (SK) masing-masing dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden Jokowi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan Zainal Arifin Paliwang dan Yansen T.P. masing-masing dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara.

Berita Terkait:  Warga Desak Tangkap Oknum Pelaku Penimbunan BBM

Acara pelantikan diawali dengan penyerahan petikan Surat Keputusan Presiden oleh Presiden Jokowi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Selanjutnya, para Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih menjalani prosesi kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan dampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Berita Terkait:  Lepas Puluhan Siswa Magang ke Jepang, Wagub Sulut Punya Peluang Besar

Pelantikan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21/P Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Masa Jabatan Tahun 2021-2024. Artinya, OD-SK telah resmi diberikan waktu memimpin selama tiga tahun. (ale/*)

Komentar