A-TIMES,JAKARTA — Di era yang sudah serba digital ini autentikasi data, integritas data,dan anti penyangkalan menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.
Hal tersebut dapat dicapai melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebagai Tanda Tangan Elektronik. Penggunaan Sertifikat Elektronik pada saat ini menjadi kebutuhan dalam melaksanakan aktivitas perkantoran dalam hal ini adalah
penandatanganan dokumen.
Agar mudah, cepat, aman dan legal maka dibutuhkan penandatanganan secara elektronik yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Sehinggga dalam rangka itu penerapan Sertifikat Elektronik, Kabgor Menjadi Kabupaten Pertama Di Gorontalo
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Dr. Sumanti Maku,ditemui usai kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Depok-Jawa Barat, Rabu (25/5).
Sumanti menambahkan, Pengelolaan Sertifikat Elektronik merupakan salah satu layanan Badan Siber dan Sandi
Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Terkait dengan hal tersebut, Kata Sumanti, BSSN bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan 14 Instansi pemerintah daerah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN
Seperti diketahui kegiatan itu dibuka dan Dihadiri oleh Wakil Kepala BSSN, Drs. Luki Hermawan, M.Si., Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati dan Walikota, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Kelima belas Pemda tersebut diantaranya Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Pemerintah Kabupaten Rembang, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Pemerintah Kota Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Majene, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pengadilan Negeri Tanjung, dan Kabupaten Nias Barat.
Wakil Kepala BSSN, Drs. Luki Hermawan, M.Si, menjelaskan Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik,pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat
elektronik.
Ia menjelaskan, BSSN telah melaksanakan MoU dan PKS terkait pemanfaatan sertifikat elektronik sebanyak
430 instansi dimana tidak kurang dari 676 sistem yang terintegrasi dengan total transaksi mencapai 800 ribu per hari untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada Lembaga Tinggi Negara, Instansi Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, Serta Perguruan Tinggi Negeri.
Kemudian terhitung jumlah Hit Transaksi Tanda Tangan Elektronik sebanyak 66.032.272 (per tanggal 1 Januari – 31 Desember 2021).
Berdasarkan data yang diolah oleh BSSN, dengan adanya pemanfaatan sertifikat elektronik untuk layanan tanda tangan elektronik di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, negara telah melakukan penghematan kurang lebih 1,5 Triliun dan angka tersebut berpotensi terus meningkat seiring dengan penambahan jumlah pengguna sertifikat
elektronik yang saat ini masih terbatas pada lingkup instansi pemerintah, BUMN/BUMD dan Universitas.
Luki berharap melalui pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat.
“BSSN siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik, serta menyediakan dan mengevaluasi
pelaksanaan certificate policy,”tandasnya.(rin/*)
Editor : redaksi
Layout : didit
Komentar