Hak Imunitas DPRD Masih Simpang Siur, Zakani Cs Minta Saran Kompolnas

A,-TIMES,GORONTALO– Hak imunitas sebaga anggota DPRD melindungi haknya saat menjalankan tugas. Sayangnya hiingga kini hak imunitas tersebut masih beda persepsi.

Menindaklanjuti ini Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas ),Rabu(7/9/2022) di Jakarta terkait tafsiran hak imunitas yang dimiliki DPRD.

Badan Kehormatan DPRD ingin memperjelas hal itu, lantaran beberapa pakar pidana kata anggota Badan Kehormatan Arifin Djakani, berpendapat bahwa hak imunitas yang dimiliki anggota DPRD terbatas hanya di ruang kerja kantor DPRD.

Namun ketika anggota DPRD tersebut ke luar kantor, maka harus mengantongi surat tugas.

Bila tidak, hak imunitas ini tidak  melekat kepada anggota DPRD tersebut.

Berita Terkait:  Bantu Kesehatan Para Lansia, KB Bukopin Periksa Kesehatan Para Pensiunan

Dirinya tidak ingin perbedaan tafsir terkait hak imunitas DPRD  akan menimbulkan berbagai persepsi  ihwal hak imunitas DPRD di dalam Undang – Undang MD3.

Di sisi lain hak imunitas yang dimiliki anggota DPRD ini menurut Jakani yang juga sekjen REI Pusat ini melindungi dan mendukung anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya ; legislasi, anggaran dan pengawasan.

Seiring dengan fungsi tersebut, Arifin khawatir jika ini tidak segera diseriusi maka akan menurunkan daya kritis anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

“ Itu yang kami konsultasikan ke Kompolnas, Yurisprudensinya adalah kasusya pak Adhan Dambea.Kalau ini tidak segera kita bicarakan, otomatis akan menurunkan daya kritis anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” bebernya saat mendatangi Kompolnas diterima ketua Kompolnas Benny Mamoto. Keduanya akrab karena sudah berteman sejak lama.

Berita Terkait:  Pemprov Sulut Karantina 126 TKA China

Benny menyampaikan akan menyurati Kapolri  untuk memberikan masukan terhadap fungsi dan kewenangan DPRD.

Kompolnas sarankan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan Memorandum of Undesrtanding (MoU) dengan Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi tentang hak imunitas, guna lmemperjelas batasan DPRD yang tidak bisa dipidanakan dalam mengemukakan pendapat.(*)

Komentar