Gubernur OD: Work From Home Bukan Hari Libur

A-TIMES.ID,MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menerapkan pembatasan jumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) dalam pelaksanaan work from office (WFO).

Aturan tersebut dituangkan melalui surat edaran nomor: 800/21.4427/Sekr-BKD tentang pelaksanaan tugas di masa pandemi COVID-19, Kamis (22/7).

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Dalam surat tersebut, Gubernur Olly Dondokambey melalui Sekprov Edwin Silangen menjelaskan, surat edaran diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur nomor: 800/21.257/Sekr-BKD sebagaimana telah dilakukan perubahan beberapa kali dan yang terakhir perubahan kelima Surat Edaran Gubernur nomor: 800/21.4258/Sekr-BKD.

Beberapa poin yang disampaikan yaitu sebagai berikut:

Berita Terkait:  Gubernur Apresiasi Peran Tokoh Agama

1. Bahwa setiap pegawai ASN dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemprov Sulut wajib memberikan pelayanan dan melaksanakan kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) ataupun di kantor (Work From Office).

2. Bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pelayanan tugas dan fungsi kedinasan di setiap perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah dilaksanakan secara WFO paling banyak 10% dari total jumlah ASN dan THL, berlaku mulai tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

3. Setiap ASN wajib melakukan absensi kehadiran melalui aplikasi MyEabsen sesuai jam kerja yang telah ditentukan.

Berita Terkait:  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Wajib Jemput Bola

4. Perlu mendapat perhatian bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bukan merupakan hari libur, tetap produktif dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Terbitnya surat edaran ini dibenarkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut, Karo Pemerintahan Jemmy Kumendong.” Banyak ASN dan THL kita di pemprov yang terpapar Covid,” tambah Kumendong. (***)

Peliput: Lily Paputungan
Editor: Amrain Razak

Komentar