Enggak Mau Divaksin, ASN-Honorer Kabupaten Gorontalo Bakal Diberi Sanksi

A-TIMES.ID, LIMBOTO – Bupati Kabupaten Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo menegaskan tidak akan membayar tunjangan kinerja berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo apabila mereka menolak vaksinasi COVID-19.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk semua ASN yang belum vaksin, wajib vaksinasi. Jika tidak, tunjangan TPP bulan depan tidak dibayarkan,” tegas Nelson saat membuka kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian covid -19.

Kegiatan tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel, Kota Manado, Senin ( 14/06/2021). Lanjut Nelson lagi, bagi tenaga honor dan kontrak yang enggak mau divaksin bakal diberhentikan sementara.

Berita Terkait:  Bupati Nelson Targetkan Penurunan AKI-AKB dan Stunting di Kab. Gorontalo

“Tidak perlu disepakati, Ini Instruksi,” tegas Nelson Pomalingo.

Bupati dua periode itu, mengatakan, penegasan ini untuk mendorong seluruh ASN dan honorer segera ikut vaksinasi demi mewujudkan kekebalan dan imun bagi ASN dan honorer serta tenaga kontrak itu sendiri. (***)

Berita Terkait:  Nelson Imbau Para Santri Istiqomah Mengaji

Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Humas

Komentar