A-TIMES.ID, MANADO — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersiap membahas dua ranperda. Ranperda prakarsa DPRD ini yakni Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Ranperda Tentang Pengendalian Sampah Plastik.
Dalam penjelasan anggota Bapemperda DPRD Sulut Yusra Alhabsyi, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas sebagai bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas yang merupakan kewajiban negara.
“Ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab menghormati hak penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas selama ini masih mengalami banyak diskriminasi yang berakibat belum terpenuhinya pelaksanaan hak mereka,” kata Alhabsyi.
Lanjutnya, penyandang disabilitas digolongkan sebagai salah satu kelompok rentan yang menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak.
Berbagai permasalahan disabilitas di Sulawesi Utara menurutnya yakni belum memiliki regulasi sebagai dasar hukum yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, politik anggaran belum berpihak, belum adanya data terintegrasi, yang menjelaskan mengenai jumlah, sebaran, label dan karakteristik penyandang disabilitas.
kurangnya sinergitas antara dinas sosial provinsi dan dinas sosial di kabupaten/ kota dalam menjalankan program berpihak pada disabilitas, kurangnya koordinasi antar dinas terkait dalam menjalankan program perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, perlunya peran serta masyarakat dalam upaya menyukseskan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, serta perlunya penambahan jumlah bimbingan teknis atau pelatihan keterampilan bagi pendamping disabilitas maupun penyandang disabilitas.
Selanjutnya mengenai ranperda penanganan sampah plastik, materi pokok yang akan diatur dalam rancangan peraturan daerah ini meliputi kebijakan pengendalian sampah plastik, kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintahan daerah.
“Koordinasi dan kerjasama wajib dilakukan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, lembaga swadaya masyarakat, pemerhati lingkungan hidup, pelaku usaha serta masyarakat yang peduli dengan pencemaran lingkungan hidup akibat sampah plastik. Diharapkan ini menjadi solusi mengurangi serta mengendalikan penggunaan sampah plastik serta kesadaran dari pelaku usaha maupun masyarakat dalam berperan aktif menggunakan sampah plastik serta membuang sampah plastik pada tempatnya,” katanya.
Di samping itu, dengan adanya koordinasi dan kerjasama semua pihak, dapat diminimalisir akan adanya pencemaran lingkungan hidup akibat dari penggunaan plastik.
“Koordinasi dan kerjasama terkait regulasi ini dapat dilakukan di kawasan sungai, sempadan sungai, aliran sungai, kawasan hutan, dan perairan pesisir dan laut,” kuncinya.
DPRD Sulut pun membentuk panitia khusus untuk membahas dua ranperda ini. “Personel pansus akan langsung bekerja setelah pelaksanaan paripurna ini,” tutup Ketua DPRD dr Fransiscus Silangen. (***)
Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Harimanado
Komentar