Baznas: Pengelolaan Zakat Harus Sesuai Syariat

A-TIMES.ID, MANADO — Makin dekatnya akhir Ramadhan biasanya banyak kegiatan penghimpunan zakat baik fitrah maupun mal yang muncul dadakan.

Karena itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui syariat maupun regulasi dalam pengelolaan zakat , sehingga zakat yang dibayarkan bisa tepat sasaran dan tepat pemanfaatannya.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Seperti diungkapkan Ketua Baznas Sulawesi Utara H.Abid Takalamingan, kepada A-Times. Dikatakannya, pengelolaan zakat kaum muslimin, tak boleh serampangan dikelola. Ada aturannya dan harus sesuai dengan syari’i dan sesuai regulasi.

“Sesuai syari’i misalnya, pendistribusiannya kepada delapan asnaf/ golongan yakni: fakir, miskin, Amilin, Mualaf, Riqob, gharimin (Orang yang berhutang karena dalam menjaga kelangsungan hidupnya), fi sabilillah, Ibnu Sabil (orang yang dalam perjalanan),” urai Takalamingan.

Berita Terkait:  Lebaran Ketupat di Likupang, Abid Temui Tokoh Muslim Minut

Selain sesuai syariat, harus juga aman regulasi dimana lembaganya harus resmi dan sesuai UU No.23 tahun 2011 misalnya UPZ yang di SK-kan oleh Baznas, atau LAZ yang telah mendapatkan izin sesuai tingkatannya.

Untuk Sulut baru dua LAZ yang kami rekomendasikan karena memenuhi persyaratan dan telah disurvey secara faktual yakni Yankezma dan DD, akan tetapi harus dipastikan telah dikeluarkan izin untuk melakukan kegiatan pengumpulan oleh Kemenag provinsi untuk tingkat provinsi dan Kemenag Kabupaten/ Kota.

Berita Terkait:  Ketua Dewan Sulut dan Sterring Commite Saling Serang

“Jika belum mendapat izin, maka tak boleh bertindak mengatasnamakan Amil Zakat, karena itu bertentangan dengan regulasi yang ada, dan pelakunya bisa dikenai sanksi denda dan hukuman kurungan,” tegasnya.

Tak berhenti disitu. Pendistribusiannyapun harus jelas, aman NKRI, artinya; tidak disalahgunakan untuk kegiatan-kegiatan yang merongrong NKRI, pungkas Ketua Baznas Sulut, H. Abid Takalamingan. (***)

Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan

Komentar