ASN Bitung Jangan Keluyuran

A-TIMES,BITUNG —- Pemerintah Kota Bitung mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 008/140/SEK tentang, Larangan Bepergian Keluar Daerah Kepada Jajaran Pemerintah Kota Bitung  Wali kota Ir. Maurits Mantiri, MM saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah harus mengambil langkah agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di Kota Bitung, khususnya pelaku perjalanan antara lain jajaran pemerintah, ” jelas Mantiri.

Dimintakan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Bitung untuk tidak melaksanakan perjalanan dinas atau bepergian ke luar daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Berita Terkait:  KPU Gelar Sosialisasi Pemilihan kepala Daerah bersama pihak terkait

2. Perjalanan dinas luar daerah hanya dapat dilaksanakan jika ada petunjuk khusus pimpinan
3. Untuk urusan kedinasan yang bersifat urgen dikoordinasikan/dilaksanakan bersama Kementerian/Lembaga/lnstansi di tingkat pusat,dimintakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang ada(pertemuan secara virtual/koordinasi secara daring) 4. Kepala Perangkat Daerah dimintakan untuk mengkoordinir dan memantau secara langsung pelaksanaan surat edaran ini di lingkungan instansi masing- masing
5. Surat ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lanjut.

Berita Terkait:  Ada yang Penting, Mantiri - Honandar Rapat Undang Forkopimda Bitung

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mantiri juga mengingatkan kepada seluruh ASN dan THL di lingkup Pemkot Bitung, bahwa pada Selasa 8/2/2022 sebelum masuk kantor akan dilakukan rapid antigen.(***)

Peliput/Editor : Lily Paputungan
Layout              : Didit

Komentar