A-TIMES,MANADO — Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan Pemerintah Provinsi Sulut terus mendukung penuh program dan kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terutama terkait koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Sulut.
Hal itu disampaikan Gubernur Olly saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Sulut yang digelar KPK RI bertempat di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur, Kamis (147/2022).
Menurutnya tindakan korupsi, telah disepakati bersama sebagai kejahatan yang luar biasa yang harus diberantas secara bersama-sama, karena hal itu berdampak buruk terhadap sendi-sendi kehidupan serta proses pembangunan bangsa.
“Kita telah berusaha untuk mengurangi korupsi dengan berbagai cara, KPK sendiri sadari selalu belum maksimal dan total sebagai aktor utama dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak korupsi di negara ini.
Namun sebagaimana kita pahami pencegahan korupsi tidak boleh berhenti, terlebih karena fenomena yang terjadi. Kita semua mulai dari KPK, unsur pemerintah daerah komponen pembangunan hingga masyarakat masih harus bersama-sama satu irama dalam melakukan pencegahan terhadap korupsi,” tuturnya.
Makanya Olly mengajak semua pihak berperan aktif memberantas aksi korupsi. “Lewat tindakan yang paling murah dan efektif yaitu dengan tindakan pencegahan, yang antara lain dapat ditempuh melalui kegiatan-kegiatan edukatif atau kegiatan bersifat informasi yang dapat memutus mata rantai kebiasaan korupsi,” tandasnya.
Gubernur juga bersyukur acara ini bisa terlaksana. “Atas nama Pemerintah Provinsi Sulut, saya berterima kasih kepada KPK RI atas pelaksanaan kegiatan ini saya harapkan kegiatan ini akan mampu memotivasi kita semua untuk dapat menghancurkan upaya dan karya dalam pencegahan korupsi serta pelaksanaan program pemberantasan korupsi yang terintegrasi di daerah Bumi Nyiur Melambai yang kita cintai,” ujar Gubernur Olly.
Sebelumnya, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko mengatakan, lembaga antirasuah ini memiliki tugas tak hanya sebagai penindakan dan pencegahan, tapi juga memiliki fungsi koordinasi dan pencegahan.
Ia menjelaskan, tugas KPK melakukan koordinasi itu dilakukan dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tipikor dan instansi pelayanan publik.
Sedangkan tugas supervisi, tambah dia, KPK mensinergikan Aparat Penegak Hukum (APH) agar penegakan hukum Tipikor berjalan baik, tidak ada intervensi, menutupi dan tidak diabaikan.
“KPK memastikan proses penegakan hukum berjalan sebaiknya. Support kepolisian dan kejaksaan, perlu difasilitasi kami fasilitasi,” kata Widjanarko. Ia mencontohkan, fasilitasi menyangkut kebutuhan saksi ahli.
“Beberapa tahun lalu kami fasilitasi saksi ahli, dibiayai KPK anggarannya Rp 1 miliar,” ujarnya. Selain itu, APH yang butuh dukungan supervisi bisa meminta KPK.
“Bisa meminta kami, saksi yang sulit dihadirkan misalnya di Kementerian kami fasilitasi. Penangkapan DPO, kita beri fasilitasi,” imbuhnya. Widjanarko membeber program pencegahan Koordinasi dan Supervisi dibagi dalam 8 Bidang Intervensi, yakni Tata Kelola Pemerintahan, Sertifikasi Aset, Penertiban Aset, Inovasi Optimalisasi Pajak Daerah, Peningkatan Kompetensi APIP dan Optimalisasi BUMD. Kegiatan ini dihadiri kepala daerah se Sulut.(rin/*)
Peliput : Lily Paputungan
Layout : Didit
Komentar