A-TIMES.ID, MANADO – Beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi Sulut. Wakil rakyat Mitra ini diterima oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Melky J Pangemanan (MP) didampingi Sekretariat Dewan Glady Kawatu di ruangan Komisi I.
Kunker Komisi I DPRD Mitra ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD. Dijelaskan MJP, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Tata Tertib DPRD Sulut Nomor 2/2019, bahwa rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan dewan kepada Pimpinan DPRD.
“Rencana kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan. Pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan,” ujar MJP.
Hasil penyelarasan rencana tersebut dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Kemudian, setelah ditetapkan, itu menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran Sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya.
“Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan. Pada Pasal 72 menyebutkan alat kelengkapan DPRD menyampaikan hasil pelaksanaan rencana kerja dalam rapat paripurna setiap akhir tahun. Pimpinan DPRD mempublikasikan ringkasan hasil pelaksanaan rencana kerja kepada masyarakat paling sedikit setahun sekali,” terangnya.
Dijelaskan MJP, penyusunan rencana kerja DPRD bertujuan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, serta memaksimalkan peran DPRD dalam meningkatkan check and balance antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Oleh karena itu disusun satu dokumen perencanaan kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan untuk periode satu tahun yang disusun berdasarkan usulan alat kelengkapan DPRD,” jelasnya.
DPRD, lanjutnya, merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
“DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan daerah. Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah,” tutupnya. (***)
Komentar