Kemendagri Kaji Ulang Usulan Pemberhentian JAK

A-TIMES.ID, MANADO — Sampai saat ini proses pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pekan lalu, Sekretariat DPRD sempat berkonsultasi dengan Kemendagri terkait masalah ini. Sekwan Glady Kawatu mengatakan, pihaknya telah membalas surat permintaan fasilitasi Kemendagri oleh Gubernur ke Kemendagri namun melalui Pemprov Sulut.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

“Surat ini menjawab surat dari Kemendagri ke Gubernur Sulut waktu lalu mengenai permintaan fasilitasi oleh gubernur terkait pembayaran gaji Pak James. Intinya, DPRD tetap pada pendirian awal. Gaji akan dibayar setelah ada surat keputusan dari kemendagri,” tegas Kawatu.

Berita Terkait:  Pencapaian Olly-Steven Harus Diimbangi Perangkat Daerah

Mantan Kepala Biro Hukum Setprov ini juga menjelaskan, ketika mendatangi Kemendagri pekan lalu, pihaknya sudah menguraikan mengenai duduk permasalahan kasus JAK.

“Termasuk menjelaskan mengenai syarat yang menurut Kemendagri belum kami masukkan. Saat ini Kemendagri akan kembali mengkaji mengenai surat pengajuan pemberhentian Pak James sebagai pimpinan dewan dari DPRD,” tandas Kawatu.

Di sisi lain, sebelumnya Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen menegaskan, jika DPRD Sulut tetap para putusan awal terkait pemberhentian JAK di kursi pimpinan DPRD. “Tidak ada yang berubah. Putusan DPRD tetap sama,” tegas Silangen.

Berita Terkait:  Olly Lobi Percepatan Pengembangan KEK Bitung-Likupang

Ketua Fraksi Partai Golkar Raski Mokodompit saat diwawancarai kemarin terkait hal ini mengatakan, pihaknya kemungkinan besar akan kembali menyurati Setwan terkait posisi JAK.

“Mungkin memang nanti ada surat. Sampai saat ini FPG menunggu putusan Mendagri dan kita menghormati proses yang sedang jalan. Yang pasti sikap kami sebelum ada surat, tetap menugaskan Pak James sebagai wakil ketua dewan,” tandasnya. (***)

Editor: Idham Malewa
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Harimanado

Komentar