WARGA SENANG ANGKOT MANADO 6.000 Pera, Wali Kota: Pemilik dan Pengemudi Kumabal Bakal Ditindak

A-TIMES, MANADO— Pasca kenaikanharga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, keesokan harinya para oknum sopir nakal menaikkan tarif sepihak untuk tarif mikrolet di Kota Manado. Mereka malah berani buat stiker mengatasnamakan SK wali kota dan catut nama Dinas Perhubungan.

Hal ini pun membuat Wali Kota Manado, Andrei Angouw langsung cepat tanggap mengambil keputusan dengan mengeluarkan SK untuk penyesuain tarif.

Sabtu (10/9) akhir pekan kemarin, secara resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menetapkan dan menaikkan tarif angkot yang ditanda tangani Wali Kota Manado melalui Surat Keputusan (SK) No.235/Kep/D.17/Perhub/2022.

Menimbang bahwa dalam melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MeM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan maka perlu dilakukan penyesuaian Angkutan Kota di Manado.

Berita Terkait:  Pemkot Manado dan BMKG Maritim Bitung Bahas SLCN

“Puji Allah tarif sesuai harapan banyak orang,”kata Ketua KKIG Manado Amir Liputo via WAG.

Tanggapan warga lain sama dengan pemkot Manado. Dewi Kasim Ibu rumah tangga warga Kelurahan Bailang. kompleks Pertamina mendukung tarif baru yang naik Rp1000. Baginya ini solusi yang adil, untuk warga penumpang dan pengemudia yang kebetulan suaminya sopir angkot mikro,

“Kami mau tidak mau mendukung kebijakan pemerintah. Sebagai warga apapun putusan akan kami laksanakan,”ujarnya.

Sesuai  Surat Keputusan Walikota Manado No.235/Kep/D.17/Perhub/2022 menetapkan Tarif Angkutan Umum Penumpang dari Rp.5000 menjadi Rp.6000, Tarif Angkutan Penumpang Khusus Pelajar/Siswa Berseragam, Mahasiswa dari Rp.3.200 menjadi Rp.4000.

Sementara Tarif Angkutan Umum Penumpang Paal 2 – Perum/ Politeknik Lapangan dari Rp 5.500 menjadi Rp.6.500. Tarif Angkutan Penumpang Khusus Pelajar/Siswa Berseragam, Mahasiswa Paal 2 – Perum/ Politeknik Lapangan dari Rp.4000 menjadi Rp.5000

Berita Terkait:  SSK Boyong Tiga Putra Sulut Menuju Milan Italy

Begitupun Tarif Angkutan Penumpang Trayek Pandu – Tuminting dari Rp.5.500 menjadi Rp.6.500 dan Tarif Angkutan Penumpang Khusus Pelajar/Siswa Berseragam, Mahasiswa Trayek Pandu – Tuminting yang sebelumnya Rp.4000 menjadi Rp.5000.

Tarif Angkutan Penumpang Umum Trayek Tuminting Tongkaina pun dari Rp.5.500 menjadi Rp.6.500 dan Tarif Angkutan Penumpang Khusus Pelajar/Siswa Berseragam, Mahasiswa Trayek Tuminting Tongkaina yang tadinya Rp.4000 menjadi Rp.5000.

Dalam SK Walikota Manado itu dalam diktum kedua menyebutkan, pengusaha dan pengemudi yang tidak menjalankan keputusan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***)

Komentar