Teror Varian Delta, Gubernur OD Keluarkan Surat Edaran-440

A-TIMES.ID, MANADO – Tingginya angka penularan Covid 19 di Sulut jadi perhatian serius Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Data terakhir menunjukkan, warga yang dinyatakan positif Covid-19 bertambah banyak menjadi 47 orang.

Atas alasan itu, Rabu(30/6) Gubernur  Sulut Olly Dondokambey  mengeluarkan surat Edaran (SE) Nomor: 440/21.4093/Sekr Dinkes, dalam rangka  melindungi rakyatnya dari ancaman virus Covid-19 varian Delta.

Isi Surat Edaran – 440 diantaranya ; mewajibkan kepada para pelaku perjalanan, baik dari luar negeri / dalam negeri yang datang ke Sulut, wajib untuk melakukan Test Swab PCR/Antigen.

Bagi penduduk Sulut yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama Lima hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, fiu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.

Berita Terkait:  Jawab Isu Menteri; Gubernur OD ke Jakarta Dalam Rangka Terima Penghargaan

Surat Edaran ini juga berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan melalui pelabuhan laut menuju kabupaten/ kepulauan di Sulawesi Utara.

Gubernur juga menegaskan dalam Surat Edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kepada warga Sulut secara umum gubernur OD berharap untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan bergotong royong agar pandemi ini cepat berlalu.

Ketua Baznas Sulut, Abid Takalamingan Sos, mengapresiasi langkah gubernur yang telah mengeluarkan Surat Edaran tersebut.

Berita Terkait:  Medy Tinangon: Kabar Baik dari Tikela di PEMILU 2024

“Ini adalah langkah tegas pak gubernur sekaligus kepeduliannya pada warga Sulut untuk menekan laju penularan Covid 19. Ini juga bagian dari pergumulan kita semua mari kita berdoa semoga badai Covid-19 cepat berlalu dan perekonomian bangkit dan kita bisa beraktifitas normal. Mari kita semua mematuhi protkes dan tetap pola hidup sehat,” tandas Abid. (*)

Peliput/Editor: Lily Paputungan

Komentar