Terkait Perjadin DPRD Bitung, Kajati Tegaskan Penegakan Hukum Harus Adil

 

A–TIMES, BITUNG—-Prinsip penegakan hukum harus berlandaskan integritas dan kepastian hukum, bukan kepentingan tertentu. Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Hendrik Jacob Pattipeilehy SH MH Kamis(12/2/2026) diloby kantor Kejari Bitung usai launching peluncuran Sistem Penerangan Hukum (Penkum) melalui Radio Adhyaksa, peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bitung diaula Pemkot Bitung.

banner

Terkait sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan kasus perjalanan dinas DPRD Bitung  yang menyeret beberapa anggota DPRD, Pattipeilohy menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lanjutan.

Berita Terkait:  Walikota Bitung: Pelayanan Kesehatan Harus Maksimal

“Masalah ini bukan kami yang menyelidiki. Tanya yang menangani. Tetapi sebagai kepala institusi, ketika saya ditanya, ya saya jawab: ikuti saja dulu prosesnya. Jangan tanya urusan remeh-temeh,” tegasnya.

Pattipeilehy SH MH menambahkan pihaknya akan mengecek lagi perkembangan kasusnya sambil melihat hasil putusan pengadilan jika sudah ada hasilnya.

Kajati mnegaskan setiap penanganan perkara harus mengedepankan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dipertimbangkan secara adil Tidak boleh ada kepentingan tertentu yang menunggangi penegakan hukum sehingga menghambat proses hukum. Warga mendesak  kasus ini harus diusut tuntas dan semua yang diduga terlibat harus diproses . Ini juga menjadi  ujian serius bagi komitmen penegakan hukum, integritas DPRD, dan transparansi pengelolaan anggaran APBD. Diketahui kasus Perjadin DPRD Bitung kini sedang proses sidang di pengadilan Tipikor Manado. Sejumlah saksi menyebut beberapa nama yang diduga turut terseret pada kasus tersebut.(*)

Berita Terkait:  Hadiri Perayaan Natal bersama Tokatindung, Wali Kota Ingatkan Pererat Kebersamaan

 

Komentar