A-TIMES,JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Gugatan yang ditolak kali ini terkait Surat Keputusan
Pengadilan Tata Usaha Negara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.