Menang Lagi di PTUN, AHY (3) – MOELDOKO (0)

A-TIMES,JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Gugatan yang ditolak kali ini terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Penolakan itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT atas nama mantan Ketua DPC Demokrat Kepulauan Sula Ajrin Duwila dan eks kader Demokrat Hasyim Husein, Kamis (23/12). Merespons, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob, menyampaikan bahwa putusan PTUN Jakarta ini semakin menguatkan keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan pihaknya.

“DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” kata Mehbob Kamis (23/12).

Berita Terkait:  Marah-Marah Ala Ibu Mensos Risma Banjir Sorotan

Sebagai informasi, PTUN Jakarta telah menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Yasonna terkait kisruh Partai Demokrat. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11).

Majelis hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik. Sebelumnya, AHY mengaku menerima informasi bahwa eks kader yang menggugat AD/ART Mahkamah Agung (MA) yakin menang usai diberi arahan Moeldoko.

Menurutnya, para penggugat yakin faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat. “Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh MA,” kata AHY yang hadir secara virtual dalam konferensi pers, Rabu (10/11).

Berita Terkait:  Kapolri Resmi Lantik Novel Cs

Menurutnya, hasutan dan pamer kekuasaan yang dilakukan Moeldoko itu mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo serta menabrak etika politik, moral, dan merendahkan supremasi hukum di Indonesia. AHY mengaku pihaknya telah mencium gelagat pihak Moeldoko yang gemar memamerkan kekuasaan dengan jabatan sebagai KSP sejak awal.(***)

Editor   : Amrain Razak
Layout  : Didit
Sumber : CNNI

Komentar