Sosialisasi InVer PPTPKH, Bupati Iskandar Dorong Penataan Kawasan Hutan yang Berkeadilan

A-TIMES, BOLSEL- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terus mendorong percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (InVer PPTPKH) yang secara resmi dibuka oleh Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi di Ruang Berkah Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Kamis (26/2/2026).

Bupati Iskandar dalam agenda ini memaparkan bahwa kegiatan InVer PPTPKH merupakan tindak lanjut dari amanat kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.132 Tahun 2024 tentang Peta Indikatif PPTPKH dan TORA Revisi III. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk mendukung percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan secara sistematis, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner

“Melalui kegiatan ini kita ingin memastikan bahwa penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan berjalan secara adil, transparan, dan tetap menjaga prinsip kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah mendukung penuh upaya penataan kawasan hutan, namun harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta kepentingan masyarakat luas,” ujar pimpinan daerah ini.

Berita Terkait:  Walikota Bitung Ingatkan Pentingnya Digitalisasi di Dies Natalis SMKN 2

Lanjut dijelaskannya, dalam kegiatan tersebut dibahas sejumlah usulan desa di Bolsel yakni Desa Tabilaa Kecamatan Bolaang Uki serta Desa Torosik dan Desa Adow di Kecamatan Pinolosian Tengah. Selain itu, perhatian khusus juga diberikan terhadap Desa Linawan, khususnya kawasan mangrove yang berstatus kawasan lindung dan tidak dapat dialihfungsikan.

Berita Terkait:  OD Beri Sinyal Rombak Kabinet Besar-besaran

Pemerintah daerah menegaskan dukungan terhadap penyelesaian kawasan permukiman masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan.

Namun demikian, untuk kepemilikan perorangan berupa perkebunan pribadi yang berada di dalam kawasan hutan masih menjadi catatan penting dan akan dibahas lebih lanjut berdasarkan peta indikatif serta ketentuan yang berlaku.

“Setelah kegiatan, kami berharap akan terbangun kesepahaman dan sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan penataan kawasan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya di depan perwakilan perangkat daerah, unsur kecamatan dan desa, serta pihak terkait lainnya.(hen)

Komentar