Kejati Tahan Mantan Cagub Sulut

A-TIMES.ID, MANADO — Penyidikan Kasus Korupsi Pemecah Ombak dan Penimbunan Pantai Desa Likupang II TA 2016, mencapai klimaks. Kemarin Selasa (27/4), Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut, menjemput tersangka Vonny Anneke Panambunan (VAP) di Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Manado untuk dititipkan di Rutan Polda Sulut.

Mantan Calon Gubernur Sulut pada Pilkada 2020 dan mantan Bupati Minahasa Utara ini, menjadi orang kesekian yang ditetapkan tersangka dalam pusaran Skandal Korupsi Pemecah Ombak di Kabupaten Minut TA 2016 silam berbandrol Rp. 15 Miliar.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Kepala Kejati Sulut A. Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk mengatakan, tersangka diamankan oleh Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.

“Tersangka ditangkap karena tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga Kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Rabu (28/4).

Berita Terkait:  Deputi Pencegahan Korupsi KPK: Butuh 60-70 Miliar Untuk Menang Pilkada

Seperti diketahui VAP sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulut sejak tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016. Total kerugian Negara sebesar Rp. 6.745.468.182,- (enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah).

VAP mengikuti jejak adik kandungnya AP alias Alex yang sudah duluan ditahan sejak Januari 2021 lalu.

Sedangkan empat tersangka lain sudah menjalani persidangan dan diputus oleh pengadilan sejak tahun 2018 silam. Bahkan ada diantaranya yang sudah selesai menjalani hukuman.

VAP diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021 di Jakarta.

Di Rutan Polda Sulut, VAP akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021. (*)

Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Okezone/berbagai sumber

Berita Terkait:  Kejati Sulut - Pemkot Bitung Gelar Vaksinasi Bersama

Perjalanan Kasus Pemecah Ombak/ Penimbunan Pantai Desa Likupang II TA 2016

  • Total Anggaran Proyek : Rp 15 Miliar
  • Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPKP : Rp. 6,7 Miliar
  • Tanggal 2 Juli 2018 Putusan Pengadilan atas 4 Terdakwa :
  1. SS (44)
    Vonis : 3,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsidair satu bulan kurungan.
  2. RT (54)
    Vonis: 3,6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
  3. RM (47) Vonis: 2,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan penjara.
  4. JT alias Jun
    Vonis : 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan.
  • Tanggal 21 Januari 2021 Kejati menahan adik kandung VAP yakni AP alias Alex
  • Tanggal 16 Maret 2021 (VAP) ditetapkan sebagai tersangka.
  • Tanggal 17 Maret VAP mengembalikan uang ke Kejati Sulut sebanyak Rp 4,2 Miliar
  • Tanggal 27 April 2021, VAP dijemput di Jakarta
  • Tanggal 28 April 2021, VAP dibawa ke Manado dan dititip di Rutan Polda Sulut

(Data: dari berbagai sumber)

Komentar