A-TIMES.ID, MANADO — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, Selasa (21/9) lakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Disabilitas, di ruang rapat serba guna DPRD Sulut.
Wakil ketua Pansus, Melky J Pangemanan (MJP) mengatakan, pembahasan ini mengumpulkan masukan-masukan. Meski agenda pembahasan sudah masuk dalam pasal per pasal.
“Tapi kan intinya masih bisa untuk dilakukan perubahan, revisi secara redaksi, poin teknis maupun yang substantif,” ujarnya.
Dikatakannya, ada di dalam ayat yang dibahas terkait peran organisasi kemasyarakatan, di dalamnya juga rumah-rumah ibadah yang di pasal tersebut mendorong pemerintah daerah untuk bisa juga beri dorongan pada pengelola keagamaan untuk bisa memfasilitasi apa yang mejadi kerinduan kaum disabilitas.
“Supaya mereka (kaum disabilitas) bisa nyaman dalam beribadah, contohnya karena disiapkan fasilitas,” tandasnya.
Dimisalkannya, jika nantinya akan ada bantuan dari Pemprov melalui Biro Kesra, dan bantuan-bantuan tersebut diberikan satu syarat bagi penerima yakni pihak pengelola keagamaan, untuk bisa menyiapkan fasilitasi ketersediaan alat-alat bantu bagi penyandang disabilitas ketika mereka laksanakan ibadah di masing-masing rumah ibadah.
Pihaknya juga, kata MJP menargetkan September sudah selesai pembahasan. Sehingga bisa maju pada tahap selanjutnya untuk fasilitasi di Kemendagri.
“Setelah itu, disinkronisasi untuk nantinya bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah,” terangnya.
Ditambahkan Wakil Ketua Bapemperda ini, pihaknya sangat berpihak pada kaum disabilitas. Sehingga ingin menyiapkan suatu regulasi dalam produk hukum daerah yang bisa menjawab kebutuhan kaum penyandang disabilitas.
“Kami ingin mendudukkan nilai kesetaraan itu dimiliki setiap masyarakat. Tak ada warga kelas dua atau pun cadangan. Kaum disabilitas juga memiliki hak yang sama. Mereka dilindungi dan diberikan pemberdayaan dalam rangka mereka beraktivitas, mengaktualisasikan diri baik secara individu maupun kelompok,” pungkasnya. (*)
Komentar