Ramaikan Muswil BKPRMI Sulut, Vikram Ketua DPD Minut Dorong Calon Nakhoda Tuntaskan di Meja Bundar

A-Times.id,MANADO – Suksesi calon ketua dewan pimpinan wilayah (DPW) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sulawesi Utara (Sulut) menjadi wacana  para aktivis muslim Sulut.

Wacana itu terkait dengan  tampilnya sejumlah kandidat calon nakhoda BKPRMI Sulut periode 2021-2026.

Mengorbitnya nama nama populer membuat tensi politik makin panas jelang musyawarah wilayah (muswil) yang akan berlangsung  pada 5-6 Juni 2026 di Kota Manado.

Melihat kondisi kian panas Ketua DPD BKPRMI Minahasa Utara, Vikram Tuahuns, secara terbuka menyatakan sikap tegas.

Bahwa pemilihan nakhoda baru organisasi dakwah pemuda harus lahir dari proses yang elegan.

Ia mendorong suksesi kepemimpinan dari inkumben Suryanto Muarif kepada para kandidat seperti Fuad Kadir, dua putra Bolaang Mongondow Raya (BMR) Aditya Moha, Rasky Mokodompit, aktivis pemuda Minahasa Tenggara Donald Pakuku, Pengusaha muda Papip Celebes, notaris muda Fikri Darise serta beberapa nama lainnya diselesaikan di meja bundar.

Berita Terkait:  Perkuat Pertahanan Wilayah ,Menhan Kunjungi Sulut

“Calon-calon yang muncul adalah putra terbaik Sulawesi Utara dan merupakan senior-senior saya. Namun, saya menyarankan agar proses pemilihan mengedepankan diskusi dan musyawarah mufakat,” ujar Vikram

Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga marwah organisasi.

“Jika pemungutan suara atau voting terbuka dinilai berisiko menciptakan luka politik dan kekecewaan antar kelompok pendukung yang dapat memicu keretakan di internal BKPRMI,”ujarnya.

Tak hanya soal cara memilih, Vikram juga memberikan masukan terkait syarat administrasi dan kaderisasi.

Ia mengingatkan bahwa BKPRMI bukan organisasi sembarangan, melainkan organisasi kader yang memiliki aturan main baku (AD/ART).

Berita Terkait:  Lantik Sejumlah pejabat, Gubernur Ingatkan Semua bekerja dan berinovasi 

Vikram menekankan jika jalur musyawarah buntu dan harus menempuh jalur voting, maka Minahasa Utara tidak akan kompromi terhadap aturan organisasi.

“Jika musyawarah mufakat tidak tercapai dan harus voting, BKPRMI Minahasa Utara akan menentukan pilihan sendiri secara mandiri. Syarat utamanya jelas: calon ketua harus mengikuti LMD 1. Itu harga mati sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pernyataan Vikram ini seolah menjadi pengingat bagi para kandidat bahwa dukungan dari daerah, khususnya Minahasa Utara, tidak akan diberikan secara “cek kosong”, melainkan harus dibayar dengan integritas dan ketaatan pada konstitusi organisasi.(lip)

Komentar