JAK Minta PEN Tahap 2 Pemprov Sulut Dikaji Kembali

A-TIMES.ID, MANADO – Mendukung program pembangunan yang dilakukan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven Kandouw, bukan berarti tidak cermat terhadap proses. Terlebih terkait usulan, plot dan penggunaan anggaran yang ideal menjadi fokus perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.

Menghindari problematik dikemudian hari, Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian, ST.,MT saat diwawancarai Exposemedia menyampaikan pendapatnya soal rencana permohonan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap 2 yang akan dilakukan pemerintah Provinsi Sulut. Menurut politisi yang akrab disapa JAK ini, peminjaman PEN harus memperhatikan regulasi secara keseluruhan.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

‘’Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/P,K.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pemerintah daerah diatur jelas. Seperti dalam Pasal 31 diuraikan terkait kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk diajukan PT SMI. Jangan sampai bertabrakan, tidak memenuhi ketentuan itu, atau terkesan dipaksakan,’’ ujar JAK, politisi muda Partai Golkar Sulawesi Utara ini, Selasa (23/3/2021)

JAK menyebut detail peraturan tersebut. Diantaranya yang dapat mengajukan permohonan bantuan adalah daerah terdampak pandemi Covid-19. Memiliki program dan/atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN. Kemudian, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Berita Terkait:  BK DPRD Sulut Memutuskan JAK Dipecat

‘’Juga yang perlu diperhatikan yakni harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5. Artinya, PEN tahap 2 Pemprov Sulawesi Utara perlu dikaji kembali. Seperti yang diketahui, proses pinjaman dana PEN tahap 2 diwacanakan sebesar 400 Miliar lebih, ini harus ditinjau,’’ kata JAK yang juga Ketua AMPI Sulut ini tegas.

Lebih lanjut JAK menyebut apakah sudah sesuai dengan aturan dan kondisi keuangan daerah Sulut untuk mengembalikan periode pinjaman sesuai deadline?. Disampaikan JAK jangan sampai pinjaman tersebut melilit dan memberatkan masyarakat karena tetap terhitung utang daerah. Itu sebabnya, Anggota DPRD dari daerah pemilihan Minsel dan Mitra ini mengingatkan, juga meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut meninjau kembali rencana pinjaman tersebut.

‘’Harus dikalkulasi dengan matang dan komprehensif. Jangan sampai motivasi peminjaman dana PEN untuk membantu masyarakat, malah kemudian memberatkan. Karena ini tetaplah terhitung hutang daerah. Saya mengajak, meminta Gubernur Olly dan Wakil Gubernur Steven agar mengatur ulang rencana peminjaman tersebut. Tidakkah nominalnya terlampau besar?, harus pula kita pikirkan pemerintahan ini berjalan secara jangka panjang. Bukan sebatas sampai 2024 atau 2026 semata,’’ tutur JAK.

Tak hanya itu, JAK mengingatkan Pemprov agar tetap patuh pada aturan main yang berlaku. Jangan sampai hingga batas waktu pengembalian dana tersebut, kondisi kemampuan daerah belum mampu melakukan pengembalian. JAK khawatir hal ini menjadi beban sistemik, yang berdampak turunan ke pemerintahan berikutnya.

Berita Terkait:  Testimoni JAK untuk SVR

‘’Perlu teliti kita mengawasi semua program pemerintah. Termasuk pinjaman PEN tahap. Saya berfikir jangan sampai pinjaman ini menjadi beban daerah atau dosa bersama di kemudian hari dan Pemprov Sulut harus, bahkan wajib realistis membaca postur APBD dalam beban untuk membayar pinjaman ini selama 3,5 tahun kedepan. Apakah sesuai tidak, dengan regulasi aturan yang ada,’’ ujar JAK tegas.

Ditanya soal laporan pertanggung jawaban penggunaan dana PEN tahap 1 ke DPRD Sulut, JAK menyebut belum ada proses laporan ke DPRD. JAK yang juga sebagai Koordinator Komisi 3 DPRD Sulut ini mengharapkan agar pelaporan dana PEN tahap 1 juga dapat segera dilakukan Pemprov Sulut. Hal itu, akan menjadi cerminan dan evaluasi DPRD Sulut untuk permohonan peminjaman dana PEN tahap 2.

‘’Dalam ketentuan mestinya DPRD tahu dan disampaikan rinci soal pertanggung jawaban dana PEN tahap 1. Tapi sampai saat ini memang belum ada. Laporan itu nanti jadi evaluasi, juga acuan kami kedepan dalam mengukur akuntabilitas anggaran daerah,’’ ungkap JAK, Wakil Ketua DPRD Sulut ini menutup. (Red/Amas)

Komentar