Presidential Threshold Nol Persen Makin Kencang

A-TIMES,MANADO – Tak hanya Perludem dan sejumlah pemerhati politik nasional yang menyuarakan tentang presidential threshold nol persen. Akademisi Sulut juga ikut menyuarakan hal yang sama.

Salah satunya adalah akademisi Unsrat Dr. Ferry Daud Liando. Ketua Program Studi Kepemiluan pada Pasca Sarjana Unsrat ini, turut mendukung langkah revisi penghapusan Presidential Threshold yang semula 20 persen menjadi nol persen.

“Ambang batas Presidential threshold harusnya tidak perlu ada. Namun harus linier dengan ambang batas parlement threshold, sebagaimana UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Liando. Berkaca dari UU Pemilu sebelum itu, menggunakan syarat ambang batas Presiden Threshold tapi bisa dimaklumi karena syarat ambang batas Parlement Threshold tidak begitu ketat.

Dampaknya adalah jumlah parpol yang masuk di parlemen masih begitu banyak, sehingga agak sulit jika dalam pencalonan Presiden dan wakil Presiden tidak mengunakan syarat ambang batas presidential treshold.

Tahun ini sedang dalam pembahasan RUU Pemilu oleh DPR dan berdasarkan pandangan sejumlah fraksi mendorong untuk menaikan syarat ambang batas parliement treshold dari dahulunya 4 persen menjadi 7 atau 10 persen. Jika syarat ambang batas parlement threshold makin dinaikkan misalnya menjadi 7 atau 10 persen, maka kemungkinan yang terjadi adalah parpol yang lolos diparlemen hanya menyisahkan sekitar 5 atau 4 parpol.

Berita Terkait:  Abid Tuai Simpati Warga Muslim Manado dan Tomohon

” Dengan 5 atau 4 parpol di DPR RI, maka syarat Presidential Threshold tidak relevan lagi. Tidak perlu ada penggabungan atau koalisi parpol untuk memenuhi syarat ambang batas sebagimana Pilpres-pilpres terdahulu,” terang Liando. Dengan begitu, semua parpol di parlemen wajib sebagai peserta Pilpres. Jika terdapat 5 parpol maka kemungkinan terdapat 5 pasangan calon. “Jika ini benar akan terwujud maka yang bisa terjadi ke depan adalah terjadinya penguatan sistim presidensial,” tukasnya.

Diakuinya, selama ini dengan adanya koalisi parpol sebagai syarat untuk memenuhi ambang batas presidential threshold, ternyata sangat menggangu Efektifitas kerja pemerintahan. “Presiden tersandera kepentingan parpol pendukungnya karena Presiden tetap menjaga dan membutuhkan dukungan mayoritas di parlemen,” terangnya.

Tak hanya itu. Menteri yang diangkat presiden hanya lebih mengedepankan representasi parpol ketimbang kalangan profesional. “Menteri bekerja bukan pada tuntutan publik tapi bagaimana agar kepentingan parpolnya terakomodasi,” tegasnya. S

elanjutnya kata Liando, dengan ambang batas parlemenr threshold sangat rendah, maka kursi akan terbagi pada 9 parpol sehingga amat sulit bagi suatu parpol mengajukan calon tanpa berkoalisi. Pada Pemilu 2014 misalnya, PDIP sebagai pemenang pemilu hanya melerloleh 18,95 persen. Dengan demikian PDIP tak bisa mengajukan calon Presiden tanpa harus berkoalisi.

Berita Terkait:  Prabowo Ganti Lagi Ketua Gerindra Sulut

Lalu pada pemilu 2019 PDIP hanya memperoleh 19.68 persen. Koalisi parpol ternyata tidak sehat bagi demokrasi. Pada Pemilu 2019 terjadi dua gerbong besar koalisi parpol. Namun yang terjadi adalah polarisasi pemilih.

” Head to head capres seperi model USA sepertinya belum cocok dengan kultur bangsa ini. Beda pilihan selalu dianggap sebagi musuh. Apalagi tim suksenya kerap mengadu domba dan memprofokasi. Kalaupun dipertahankan ambang batas presidential threshold tetap 20 persen kursi di DPR, haruslah dalam posisi maksimal.

Selama ini yang diterapkan adalah minimal. Jika dikunci maksimal maka tidak Akan ada pengkaplingan atau penghubungan parpol yang banyak dalam satu koalisi sehingga menyebabkan jumlah calon hanya sedikit seperti pada pemilu 2019 dan terjadinya polarisasi besar di masyarakat.

Kalau ambang batas 20 persen dikunci maksimal, maka jumlah calon yang muncul bisa lebih dari dua paslon. Jika peserta Pilpres lebih dari 2 maka trauma Pilpres 2019 tak akan terulang lagi.(***)

Editor : Amrain Razak
Layout : Didit

Komentar