Penyakit Residivis Kambuh Lagi, Tim Resmob Langsung Bertindak

Peliput: Lily Paputungan

 

A-TIMES, BITUNG—Penyakit sang residivis kambuh lagi. Padahal  baru tahun 2021 lalu dibebaskan, sang residivis JT alias Jamal berulah lagi.

JT kedapatan mencuri sepeda motor. Warga yang mengetahui menjadi resah dengan ulah Jamal. Lantaran Jamal pernah lakukan pencurian motor pada tahun 2019.

Dapat laporan warga, Tim Resmob Polres Bitung bergerak cepat. Mereka  meringkus JT bersama 5 orang penadah inisial MHK, KWL, UL, IT. Resmob berhasil amankan barang bukti.
Kapolres AKBP Alam Kusuma S. Irawan mengatakan, pelaku JT Alias J menjalankan aksinya tidak mengenal waktu.

“ JT alias Jamal memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan saat mereka sedang istirahat. Saat situasi aman, Jamal melakukan aksinya dengan mendorong kendaraan tersebut,”katanya.

Berita Terkait:  ABID, YASTI, AYUB DAN ADITYA CS SIAP FIGHT 2024

JT sendiri pada tahun 2019 pernah dihukum 1 tahun penjara atas pencurian 2 unit kendaraan roda 2 dengan lokasi di Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari Kota Bitung,
Dan tahun 2021 JT kembali berurusan dengan pihak berwajib atas kepemilikan senjata tajam (sajam) dan dihukum 10 bulan penjara.

Di aksi akhir pekan ini, Minggu (21/08) JT melakukan pencurian 8 unit motor.

“Dan 4 unit berhasil diamankan tim Resmob Polres Bitung, sementara sisanya masih dalam pencarian,” ujar Alam Kusuma.

Berita Terkait:  Gubernur Minta Pejabat yang baru Segera Beradaptasi

Sementara 4 unit kendaraan roda 2 yang berjasil diamankan antara lain Honda Vario warna putih, Mio M3 warna merah, Mio M3 warna kuning dan Mio sporty.

Penadah yang berjumlah 5 orang diamankan Senin 22 Agustus 2022.

Tersangka JT dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) dan juga pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara.
Sementara untuk para pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (Empat) tahun penjara.(*)

Komentar