A-TIMES.ID, MANADO — Panitia Khusus (pansus) DPRD Sulut terkait RPJMD Gubernur 2021-2026 baru kembali dari Kemendagri, mengkonsultasikan hasil pembahasan.
Ketua pansus Vonny Paat saat diwawancarai mengatakan, usai penandatanganan nota kesepakatan dengan gubernur pekan lalu, pihaknya sudah konsultasi dan fasilitasi dengan Kemendagri Bina Pembangunan.
“Ada banyak catatan yang diberikan, tapi proses itu harus dibahas oleh pemprov dan tim pansus,” ujar Paat.
Politikus PDI Perjuangan ini melanjutkan, pihaknya siap melakukan pembahasan, tinggal menunggu Bappeda merampungkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kita tinggal menunggu hasil. Setelah itu dirampungkan Bappeda. Dimasukkan ke konsep RPJMD,” jelasnya.
Proses selanjutnya, tambah Paat, digelar Musrenbang dan harus melalui uji publik sebelum nantinya dibuatkan ranperda.
“Nah, masuk lagi pembahasan di DPRD untuk dijadikan perda. Memang batas waktu yang diberikan aturan adalah 6 bulan setelah pelantikan gubernur. Jadi Agustus harus selesai. Jadi waktunya masih cukup panjang,” urai Paat.
Ditanya mengenai apa saja catatan yang diberikan Kemendagri, dikatakan Paat sejumlah poin krusial yang dimasukkan Bappeda. Seperti indikator kinerja dari Pemprov.
“Kemudian ada juga catatan tentang bank tanah. Argumen dari Bappeda, pembangunan infrastruktur di Sulut, sering pemerintah harus bayar ganti rugi tanah ke masyarakat. Itu kan kewenangan pemprov untuk bayar,” kuncinya. (***)
Editor: Idham Malewa
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Harimanado
Komentar