A-TIMES,MANADO — Pandemi covid 19 yang melilit Indonesia menampar sektor Pariwisata Sulut. Oleh karenanya Pemerintah akan fokus memulihkan sektor pariwisata. Salah satu terobosan untuk pemulihan pariwisata, dengan pemberian Visa on Arrival (VoA) di 7 bandara internasional. Nah salah satunya Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Sulut sebagai salah satu dari tujuh daerah di Indonesia mendapat izin Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan pemberian Visa Kunjungan saat Kedatangan Khusus Wisata di tempat Pemeriksaan Bandara atau Visa on Arrival (VoA).
Hal ini seiring dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : IMI 0459.GR.01.01 tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada masa Pandemi Covid-19 di Sulut.
Kebijakan visa bebas masuk disambut positif Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE untuk memajukan sektor Pariwisata Sulut. Dengan begitu Bandara Sam Ratulangi Manado mulai 6 April 2022 memberlakukan bebas Visa On Arrival (VoA) bagi wisatawan mancanegara yang datang.
Menurut Gubernur Olly Dondokambey kebijakan ini bakal menambah kunjungan wisatawan manca negara ke Provinsi Sulawesi Utara. “Harapan kami dengan bebas Visa ini bisa menggairahkan kembali sektor pariwisata,” ujar Dondokambey Kamis(7/4/2022) kepada wartawan Surat edaran ini diteken Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof Dr Widodo Ekatjahjana yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan Kepala Kantor Imigrasi. Maksud diterbitkannya surat edaran ini yaitu sebagai optimalisasi dukungan keimigrasian dalam pembukaan sektor wisata dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
Tujuan diterbitkan surat edaran ini yaitu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi. Pelaksanaan kebijakan kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kemenkumham pun menginstruksikan kepada Pejabat Administrasi yang membidangi pemeriksaan keimigrasian di tempat Pemeriksaan Imigrasi melakukan pemberian bebas Visa kunjungan khusus wisata dan pemberian Visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata di tempat pemeriksaan Imigrasi.
Diketahui, selain Bandara Sam Ratulangi Manado, kebijakan ini berlaku di Bandara Soekarno Hatta di DKI Jakarta, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara di DI Yogyakarta.(ham/*)
Peliput : Lily Paputungan
Layout : Syamsudin Hasan
Komentar