Lakat: Kaling Wajib Bantu Penerima BPUM

A-TIMES.ID, MANADO — Bantuan Pemerintah Usaha Mandiri (BPUM) kini mulai bergulir. Pemerintah Kota (Pemkot) Manado siap membantu masyarakat yang akan melakukan pengurusan berkas. Salah satunya adalah surat keterangan usaha (SKU) sebagai syarat utama untuk dimasukkan bagi penerima BPUM.

Sekretaris Kota (sekot) Manado, Micler Lakat mengatakan agar pihak kelurahan membantu masyarakat untuk pembuatan SKU.

Berita Terkait:  Sharing Informasi Siber, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi Kunjungi C3

“SKU adalah salah satu syarat pemasukan berkas selain KTP dan KK. Nah, masyarakat juga wajib menyertakan surat rekomendasi dari Kepala Lingkungan (Pala) serta foto tempat usaha. Ini yang perlu diperhatikan untuk disampaikan kepada Pala,” terangnya.

Micler berharap, seluruh kepala lingkungan untuk tetap berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pala harus memastikan dengan benar bahwa yang akan mengurus SKU benar-benar memiliki usaha mikro. Dan tentunya, jika ada Pala yang bermain pasti akan ada sanksinya,” tegas mantan Asisten I Pemkot Manado ini. (*)

Berita Terkait:  TP PKK Manado Gelar Pelayanan Posyandu Mandiri Lestari Drive-Thru

Peliput/Editor:
Saleh Nggiu
Layout : Syamsudin Hasan

Komentar