KPK Periksa Waket DPR-RI

A-TIMES.ID, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai dan penyidik KPK AKP RSP alias Robin, masih berlanjut.

Kemarin, Senin (17/5) Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pemeriksaan terhadap ikut dibenarkan anggota Dewas Syamsuddin Haris.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

“Ya benar tadi pagi,” kata Syamsuddin, saat dikonfirmasi. Syamsuddin mengaku tidak tahu detail soal pemeriksaan Azis. Sebab, dia tidak mengikuti pemeriksaan itu.

“Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa,” ujar Syamsuddin. Sebelumnya, anggota fraksi Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik KPK. Azis Syamsuddin mengaku sedang ada kegiatan lain.

Berita Terkait:  Ini Kata Dokter Suryadi Soal Obat Sirup Anak dan Kasus GGA

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/5).

Azis seharusnya memberikan kesaksian terkait kasus suap yang menjerat penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju.

Selain terhadap Azis, penyidik KPK memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini, yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada, PNS Darwansyah Merta Wijaya, Ketua Lingkungan Abdul Rahim Sirait, dan PNS Waris.

Berita Terkait:  Deputi Pencegahan Korupsi KPK: Butuh 60-70 Miliar Untuk Menang Pilkada

Keterangan Azis Syamsuddin dinilai penting berkaitan dengan pusaran kasus suap ini. Sebab, pemberi suap, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, bertemu dengan AKP Robin di kediaman Azis Syamsuddin.

AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. Saat beraksi AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka. (***)

Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: detik

Komentar