Novel Tanggapi Isu Dugaan Korupsi Anies Baswedan

A-TIMES.ID, JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara merespons isu yang selalu mengaitkan dugaan korupsi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan keengganan lembaga antirasuah untuk mengusut.

Novel menjelaskan KPK memiliki mekanisme kerja dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Pekerjaan dilakukan dimulai dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas), Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, dan penuntutan.

Menurut dia, semua tahapan tersebut dikerjakan tanpa intervensi. Ia tak menyampaikan apakah KPK telah menerima informasi atau tidak terkait isu korupsi Anies. Hanya saja, jika itu ada, Novel memastikan tidak akan ikut menangani perkara karena berpotensi konflik kepentingan (conflict of interest).

Berita Terkait:  Sudah 588 Pegawai KPK Minta Pelantikan ASN Ditunda

“Saya harus mengatakan diri saya conflict of interest, sehingga saya tidak boleh menangani. Karena conflict of interest itu bukan berarti tidak mampu mengendalikan integritas ya, tetapi itu suatu keadaan dalam rangka melindungi integritas agar dapat terjaga,” tutur Novel dalam program ‘Blak-blakan’.

Novel secara gamblang menggambarkan pola kerja di tubuh lembaga antirasuah. Dimulai dari laporan masyarakat yang diproses di Direktorat Dumas, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

Berita Terkait:  Airlangga Hartarto: Alhamdulillah, Kasus C-19 Turun

Adapun untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, terang dia,harus melalui mekanisme gelar perkara (ekspose).

Di forum itu hadir Satuan Tugas (Satgas) penyidikan, penuntutan, para direktur, deputi, hingga pimpinan KPK. Ia berujar ekspose acap kali diwarnai perdebatan. Ia menegaskan, semua proses tersebut bisa diukur, direkam, dan ada notulensinya.(***)

Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: CNNI

Komentar